Jabarpos.id – Industri asuransi jiwa di tanah air tengah menghadapi gelombang gugatan hukum dari para nasabahnya. Sejumlah perusahaan asuransi besar kini harus berhadapan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyusul adanya dugaan wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban sesuai perjanjian polis yang telah disepakati.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, rentetan gugatan ini mencuat karena nasabah merasa hak-hak mereka sebagai pemegang polis tidak terpenuhi. Dalam dunia asuransi, wanprestasi bisa terjadi dari dua sisi. Jika dari sisi nasabah, hal ini bisa berupa ketidakpatuhan membayar premi atau pemberian informasi yang tidak akurat. Namun, dalam kasus yang sedang ramai ini, tuduhan wanprestasi justru diarahkan kepada pihak perusahaan asuransi karena dianggap enggan mencairkan uang pertanggungan saat risiko yang dijamin telah terjadi.
Perlu dicatat bahwa tidak semua penolakan klaim otomatis dianggap sebagai wanprestasi. Perusahaan asuransi memiliki hak untuk menolak klaim jika ditemukan adanya pengecualian dalam polis atau ketidaksesuaian persyaratan. Meski demikian, beberapa kasus besar telah resmi masuk ke ranah hukum.
Also Read
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah gugatan terhadap PT FWD Insurance Indonesia. Melalui perkara nomor 1279/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, seorang nasabah bernama Esterlina Br Nainggolan melayangkan gugatan dengan nilai sengketa mencapai Rp250 juta. Esterlina menuntut agar pengadilan menyatakan perjanjian asuransi jiwa yang dibuat pada Januari 2024 adalah sah dan mengikat. Ia mendesak FWD Insurance untuk segera membayarkan uang pertanggungan akibat meninggal dunia, lengkap dengan bunga sebesar 6 persen per tahun serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika perusahaan lalai menjalankan putusan hakim.
Tak kalah besar, PT Sun Life Financial Indonesia juga terseret dalam pusaran sengketa hukum. Kardius Hulu mengajukan gugatan melalui perkara nomor 1102/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dengan nilai tuntutan yang fantastis, yakni sebesar Rp1,4 miliar. Dalam kasus ini, penggugat menuntut pembayaran uang pertanggungan atas produk "Sun Solusi Bijak" yang dianggap gagal dibayarkan oleh pihak perusahaan. Menariknya, dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ditarik sebagai turut tergugat agar tunduk pada keputusan pengadilan nantinya.
Selain kedua perusahaan tersebut, PT Great Eastern Life Indonesia juga masuk dalam daftar tergugat melalui perkara nomor 1314/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Riati Hulu. Meskipun nilai sengketa yang tercatat mencapai Rp1,005 miliar, rincian tuntutan spesifik dalam perkara ini masih dalam tahap awal persidangan.
Rentetan kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya memahami detail klausul dalam polis asuransi, sekaligus menjadi ujian bagi integritas perusahaan asuransi dalam menjalankan kewajiban mereka kepada nasabah. Kasus-kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan proses persidangan yang sedang berjalan di Jakarta Selatan.






