Jakarta – Di tengah geliat pertumbuhan kredit perbankan yang menjanjikan, industri asuransi kredit di Indonesia menghadapi tantangan serius. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperoleh jabarpos.id menunjukkan bahwa meskipun pendapatan premi terus meningkat, bayangan klaim macet yang tinggi mulai menghantui, menimbulkan kekhawatiran akan profitabilitas dan keberlanjutan usaha.
Hingga Juni 2026, lini usaha asuransi kredit pada sektor asuransi umum dan reasuransi berhasil membukukan pendapatan premi sebesar Rp11,87 triliun. Capaian ini menandai pertumbuhan tahunan yang solid sebesar 7,10%. Angka tersebut merefleksikan peluang besar yang ditawarkan oleh ekspansi kredit perbankan yang terus melaju.
Namun, di balik angka pertumbuhan premi yang positif, terdapat beban klaim yang signifikan. OJK mencatat, nilai klaim yang harus ditanggung oleh industri asuransi kredit telah mencapai Rp10,85 triliun. Kondisi ini menghasilkan rasio klaim yang sangat tinggi, yakni 91,44%, sebuah angka yang mengindikasikan bahwa sebagian besar pendapatan premi habis untuk membayar klaim.
Also Read
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa peluang bisnis asuransi kredit yang muncul dari pertumbuhan kredit perbankan harus diimbangi dengan strategi mitigasi risiko yang kuat. "Penguatan underwriting, kualitas portofolio, pricing berbasis risiko, kecukupan reasuransi, serta recovery dan subrogasi adalah elemen krusial yang harus diperhatikan," ujar Ogi, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
OJK mendesak industri untuk tidak semata-mata mengejar pertumbuhan premi, melainkan juga memprioritaskan penjagaan kualitas risiko, profitabilitas, dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Sebagai konteks, Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan pada Juni 2026 mencapai 12,67% secara tahunan, meningkat dari 11,51% pada Mei 2026. Ekspansi ini terutama ditopang oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 24,90% yoy, kredit modal kerja 8,94% yoy, dan kredit konsumsi 5,75% yoy.
Dari sisi kualitas kredit perbankan secara keseluruhan, OJK mencatat rasio non-performing loan (NPL) gross berada pada level 2,09% dan NPL net sebesar 0,82%. Sementara itu, rasio loan at risk (LAR) relatif stabil di 8,47%. Meskipun angka NPL masih terkendali, tingginya rasio klaim pada asuransi kredit menjadi sinyal peringatan bagi industri untuk lebih cermat dalam mengelola risiko di tengah derasnya laju pertumbuhan kredit.






