Bogor | Jabar Pos – Yunus Iskandar, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pokja Dua, pernah memenangkan perusahaan bermasalah.
Hal ini terungkap dari data paket Tender Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga senilai Rp. 3.827.319.444,22 (HPS) yang dimenangkan oleh CV. Putra Menara Pratama.
Berdasarkan data yang kami himpun salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenangkan tender tersebut adalah memiliki peralatan utama salahsatunya seperti Dump Truk baik sewa ataupun milik perusahaan.
Akan tetapi pihak CV. Putra Menara Pratama memasukan dokumen Dump Truk yang STNK nya sudah habis masa berlakunya dan harus melakukan perpanjangan.
Yunus Iskandar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Pokja Pemilihan Dua memenangkan perusahaam tersebut, yang seharusnya gugur secara otomatis karena tidak memenuhi dokumen persyaratan dalam mengikuti tender tersebut.
Rabu (12/03/2025) Kami mencoba menyambangi ULP Kabupaten Bogor untuk memintai keterangan tapi Yunus Iskandar tidak ada di tempat.
Di tempat terpisah Praktisi Hukum Rohmat Selamat dan sekaligus menjabat sebagai Ketua PWRI Kabupaten Bogor, menyayangkan kejadian tersebut, menurut beliau, segala bentuk kejahatan dalam pemerintahan harus diadili, meskipun kejadian itu waktu Yunus menjabat Kepala Pokja Dua, karena tindakan tersebut perbuatan melawan hukum dan telah merugikan banyak pihak, ungkapnya” Jum’at (14/03/2025). (Lh)