Kabar baik datang dari parlemen. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditargetkan rampung pada bulan Juni mendatang. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan optimisme ini kepada jabarpos.id, menandai langkah penting dalam penataan sektor finansial nasional.
Misbakhun menjelaskan, proses harmonisasi RUU tersebut sudah bergulir di tingkat pemerintah, dengan beberapa aturan telah disinkronkan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Meskipun pekan ini DPR akan memasuki masa libur Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama, pembahasan intensif diharapkan dapat dimulai kembali di awal Juni untuk finalisasi beleid tersebut.

Namun, agenda legislasi Komisi XI DPR tidak berhenti di situ. Setelah merampungkan UU P2SK, Misbakhun menegaskan bahwa pihaknya telah menerima arahan untuk segera merevisi Undang-Undang Keuangan Negara, yang saat ini termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.
Urgensi revisi ini muncul seiring adanya perubahan fundamental dalam mekanisme pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama pasca-berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Perubahan ini secara implisit mengubah mandat Menteri Keuangan yang sebelumnya bertindak sebagai pemegang saham BUMN. Tanpa revisi, regulasi yang ada masih secara hukum menempatkan Menteri Keuangan pada posisi tersebut, menciptakan potensi ketidaksesuaian.
Untuk mengatasi tumpang tindih dan menyelaraskan regulasi, Misbakhun menjelaskan bahwa revisi akan dilakukan dalam bentuk omnibus law. Beleid sapu jagat ini akan mengintegrasikan Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Kekayaan Negara yang Dipisahkan, serta Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ia menyoroti perubahan signifikan di mana dividen BUMN yang sebelumnya dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi bagian dari siklus APBN, kini memerlukan penyesuaian hukum.
Target penyelesaian revisi Undang-Undang Keuangan Negara ini juga memiliki tenggat waktu yang ketat. Misbakhun menekankan bahwa beleid tersebut harus rampung sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Saat ini, pembahasan mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sedang berlangsung, yang menjadi dasar penyusunan APBN tahun depan.




