Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham di pasar modal. Langkah strategis ini, sebagaimana dilaporkan jabarpos.id, diambil menyusul hasil tinjauan terbaru dari MSCI, yang mendorong BEI untuk terus menyempurnakan infrastruktur perdagangan dan mempertegas regulasi. Tujuannya jelas: membendung praktik manipulasi harga saham yang merugikan.
PJS Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan harapannya agar pengawasan ke depan menjadi lebih efektif. Ia menekankan pentingnya penanganan yang lebih baik terhadap manipulasi dan "orchestrated trading", sembari tetap menjaga likuiditas pasar. "Ke depannya diharapkan pengawasan akan menjadi lebih efektif, sehingga catatan terkait dengan manipulasi, orchestrated trading, itu akan lebih baik lagi penanganannya. Tetapi di sisi lain, likuiditas pasar tetap kita jaga dengan baik," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jumat lalu.
Selaras dengan pernyataan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa sistem pengawasan pintar (smart surveillance system) kini telah diimplementasikan. Sistem canggih ini dirancang khusus untuk memantau saham-saham yang terindikasi adanya manipulasi harga, memungkinkan BEI untuk mengambil tindakan segera.
Also Read
Hasan menjelaskan, meskipun BEI memiliki keterbatasan dalam menjangkau langsung investor, sistem baru ini memberikan ruang bagi pengawas BEI untuk melakukan aksi cepat. Setiap kali ada indikator yang melampaui parameter dalam sistem pengawasan, BEI dapat langsung menghubungi dan memerintahkan anggota bursa untuk menyelidiki lebih lanjut. Proses ini dikenal sebagai Extended Due Diligence (EDD).
Melalui EDD, motif dan identitas sebenarnya dari investor yang terkena peringatan dapat terungkap. "Jadi betul-betul bisa diketahui itu, kira-kira investornya beneran atau enggak, motifnya apa, apakah ada indikasi manipulasi harga, atau ada nominee misalnya, investornya kok dipakai oleh orang lain untuk tujuan manipulasi harga tadi," terang Hasan. Tindakan proaktif ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi manipulasi harga saham sebelum berdampak lebih luas atau menimbulkan korban.
Lebih lanjut, dalam jangka menengah, pengawasan ketat juga diterapkan melalui mekanisme Unusual Market Activity (UMA) untuk saham-saham dengan pergerakan harga di luar kewajaran. UMA berfungsi sebagai jeda bagi investor untuk menggali informasi terkait kenaikan atau penurunan harga yang signifikan. Selain itu, saham-saham yang bergerak tak wajar juga berpotensi dikenakan suspensi bertahap atau berjenjang. Hasan menegaskan, "Tentu keputusan akhir tetap ada di tangan investor yang bersangkutan," menggarisbawahi pentingnya keputusan investasi yang didasari informasi memadai.
Secara keseluruhan, Hasan menekankan bahwa berbagai upaya ini merupakan respons tegas regulator untuk menghentikan praktik-praktik pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi harga dalam perdagangan saham, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.






