Menteri Koruptor Divonis Mati Kisah Tragisnya Terungkap

Author Image

Endang Wulansari

20 Juni 2026, 18:04 WIB

Pada Agustus 1966, sebuah skandal korupsi besar mengguncang fondasi pemerintahan Indonesia di era Presiden Soekarno. Sosok yang menjadi pusat perhatian adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963-1966. Kisah ini, yang diulas kembali oleh jabarpos.id, mengungkap bagaimana seorang pejabat tinggi menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan kroni, di tengah kondisi ekonomi negara yang sedang terpuruk.

Laporan investigasi kala itu merinci setidaknya empat perkara besar yang menjerat JMD. Pertama, ia memberikan izin impor melalui skema Deferred Payment senilai fantastis US$270 juta kepada perusahaan-perusahaan tertentu. Kedua, JMD juga mengucurkan kredit yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan defisit negara membengkak. Ketiga, ia terbukti menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar. Terakhir, JMD terlibat dalam penyelundupan senjata ilegal dari Cekoslovakia.

Menteri Koruptor Divonis Mati Kisah Tragisnya Terungkap
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dana haram hasil penyalahgunaan wewenang tersebut tak lain digunakan untuk memuaskan gaya hidup mewah sang menteri. JMD diketahui membeli berbagai aset seperti rumah, tanah, perhiasan, dan mobil-mobil mewah. Lebih mengejutkan lagi, ia menghamburkan uang tersebut kepada puluhan wanita, tercatat ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil korupsi, padahal JMD sendiri telah memiliki enam istri sah. Ironisnya, kemewahan ini terjadi di saat rakyat Indonesia menghadapi inflasi meroket dan harga pangan melambung tinggi.

Kemarahan publik memuncak, dan pada 30 Agustus 1966, kasus JMD akhirnya dibawa ke meja hijau. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Labde selalu menyedot perhatian khalayak ramai, membuat ruang sidang penuh sesak dan kerap riuh. JMD, yang terus berkelit dari sebagian besar tuduhan, hanya mengakui satu hal: pernikahannya dengan enam wanita. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujarnya kala itu, memicu kegaduhan.

Setelah berhari-hari persidangan yang intens, palu hakim akhirnya diketuk pada 8 September 1966. Dengan keyakinan penuh, Hakim Ketua Made Labde menjatuhkan vonis mati kepada Jusuf Muda Dalam. Vonis ini didasari oleh bukti kuat penyalahgunaan jabatan untuk korupsi skala besar yang merugikan negara miliaran rupiah. Selain itu, latar belakang politik JMD yang dinilai berbau komunis turut memberatkan putusan. Kebijakan internal di lembaga yang dipimpinnya, seperti kewajiban menyanyikan lagu Internasionale dan mengganti istilah ‘karyawan’ menjadi ‘buruh’, dianggap selaras dengan ideologi Partai Komunis Indonesia yang telah dilarang.

Selain hukuman mati, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh harta benda JMD, termasuk empat mobil mewah, enam rumah, serta tanah dan bangunan lainnya. Namun, vonis ini masih dianggap terlalu ringan oleh beberapa pihak. Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan berkomentar pedas, "Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai." JMD sendiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, namun upaya bandingnya ditolak dan vonis mati tetap dikuatkan.

Meskipun vonis mati telah dijatuhkan dan dikuatkan, eksekusi terhadap Jusuf Muda Dalam tak pernah terlaksana. Sepuluh tahun kemudian, pada September 1976, JMD meninggal dunia di penjara akibat penyakit tetanus, sebelum sempat menghadapi regu tembak. Hingga kini, Jusuf Muda Dalam tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati, meskipun ia tidak pernah dieksekusi.

Related Post