Mitratel Kucurkan Dana Triliunan Rupiah Ini Alasannya

Author Image

Endang Wulansari

3 Juli 2026, 12:04 WIB

Raksasa menara telekomunikasi, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel, siap mengucurkan dana fantastis hingga Rp2,98 triliun. Langkah strategis ini diambil perseroan untuk mengakomodasi pemegang saham yang tidak sepakat dengan rencana penggabungan usaha yang baru saja disetujui, demikian laporan jabarpos.id.

Keputusan buyback ini menyusul rampungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2026. Dalam RUPSLB tersebut, mayoritas pemegang saham telah menyetujui rencana merger Mitratel dengan dua entitas lain, yaitu PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT).

Mitratel Kucurkan Dana Triliunan Rupiah Ini Alasannya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pemegang saham yang secara sah menyatakan ketidaksetujuan terhadap aksi korporasi fundamental seperti merger, memiliki hak untuk meminta sahamnya dibeli kembali oleh perusahaan. Mitratel merespons hak tersebut dengan menyiapkan skema pembelian kembali saham.

Mitratel telah menetapkan harga pembelian kembali sebesar Rp515 per saham. Angka ini merujuk pada harga penutupan perdagangan saham MTEL di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Mei 2026, bertepatan dengan momen pengumuman ringkasan rencana penggabungan usaha kepada publik.

Total saham yang berpotensi dibeli kembali mencapai angka impresif 5.783.251.844 lembar saham, yang merepresentasikan sekitar 6,93% dari seluruh modal ditempatkan perseroan. Dengan demikian, nilai maksimal dana yang dialokasikan untuk aksi korporasi ini mencapai Rp2.978.374.699.660.

Guna memberikan kepastian penuh kepada para investor, Mitratel juga telah menyiapkan skema pengaman. Apabila jumlah saham yang diajukan untuk dibeli kembali melampaui batas maksimum yang ditetapkan, induk perusahaan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., akan berperan sebagai standby buyer. Telkom berkomitmen untuk membeli seluruh kelebihan saham yang tidak dapat diserap langsung oleh Mitratel.

Pemegang saham yang berhak mengikuti program buyback ini adalah mereka yang tercatat dalam daftar pemegang saham per 5 Juni 2026, hadir dalam RUPSLB, secara tegas menyatakan tidak menyetujui penggabungan usaha, dan telah mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham.

Periode pengajuan formulir penjualan saham telah dibuka sejak 3 Juli 2026 dan akan berakhir pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, proses pembayaran kepada pemegang saham yang memenuhi kriteria dijadwalkan pada 17 Juli 2026, yang akan difasilitasi melalui mekanisme Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), setelah dikurangi biaya transaksi dan kewajiban lainnya.

Related Post