Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri babak penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mengguncang PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) di Malang, Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, seorang komisaris sekaligus pemegang saham BPR berinisial GK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas serangkaian pelanggaran serius, termasuk dugaan penyaluran kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar, demikian laporan jabarpos.id.
Proses hukum terhadap GK kini memasuki tahap selanjutnya setelah OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis, 2 Juli 2026. Penyerahan ini dilakukan menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara atau P.21 pada tanggal 26 Juni 2026.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, GK diduga kuat menjadi dalang di balik pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN. Modus operandi utamanya adalah dengan memberikan 71 fasilitas kredit fiktif yang totalnya mencapai sekitar Rp14,8 miliar. Kredit-kredit ini disalurkan tanpa sepengetahuan para debitur yang namanya dicatut, berlangsung selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Also Read
Namun, dugaan pelanggaran GK tidak berhenti pada kredit fiktif saja. Penyidik OJK juga menemukan sejumlah indikasi kejahatan perbankan lainnya. Di antaranya adalah dugaan tidak dibukukannya penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar yang terjadi antara Januari 2020 hingga Juni 2024. Selain itu, GK juga diduga melakukan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Lebih lanjut, OJK mengungkap adanya dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan, yang melibatkan 25 bilyet deposito dengan nilai total sekitar Rp7,8 miliar, terjadi antara Maret 2020 hingga 2022. Jika ditotal, seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan GK ini berpotensi merugikan BPR DCN hingga puluhan miliar rupiah.
Selama proses penyidikan berlangsung, OJK mencatat berbagai upaya perlawanan dari pihak tersangka. GK disebut sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, bahkan mengajukan praperadilan sebanyak dua kali untuk menggugat status tersangkanya.
Atas dugaan perbuatannya, GK dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 KUHP. Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas industri perbankan serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Sebagai informasi tambahan, izin usaha PT BPR DCN sendiri telah dicabut oleh OJK sejak tanggal 24 Juli 2025, jauh sebelum penetapan tersangka ini.






