Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan aturan baru yang signifikan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini memperketat kewajiban permodalan dan mengancam sanksi tegas bagi BPR yang gagal memenuhi modal inti minimum, demikian dilaporkan jabarpos.id.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong industri BPR agar lebih kompetitif dan mencapai skala ekonomi yang optimal. "Dengan permodalan yang kuat, BPR diharapkan mampu meningkatkan daya saing, menjalankan fungsi intermediasi secara efektif, serta memiliki kapasitas untuk menyerap risiko operasional," ujar Dian dalam pernyataan tertulisnya.
POJK terbaru ini menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015, dengan penyesuaian signifikan terhadap ketentuan permodalan BPR agar selaras dengan perkembangan regulasi dan standar akuntansi terkini.
Also Read
OJK merinci bahwa pemenuhan modal inti minimum dapat diupayakan melalui penambahan modal disetor atau kontribusi modal berupa aset tetap seperti tanah dan bangunan, tentu dengan syarat-syarat tertentu. Selain itu, terdapat relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyelesaian administrasi untuk penambahan modal disetor. Komponen permodalan juga diperbarui, kini mencakup saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Yang tak kalah penting, OJK memperkuat mekanisme penegakan aturan (enforcement) bagi BPR yang tidak patuh terhadap kewajiban modal inti minimum. Pasal 24 POJK ini secara eksplisit menyatakan bahwa BPR yang belum pernah mencapai modal inti minimum Rp6 miliar sebelum POJK ini berlaku, akan langsung dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17.
Sementara itu, bagi BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti Rp6 miliar namun kemudian mengalami penurunan di bawah batas tersebut, Pasal 25 memberikan tenggat waktu enam bulan untuk mengembalikan modal inti ke angka minimum tersebut. Batas waktu ini dihitung sejak laporan berkala bulanan atau risalah pemeriksaan OJK menunjukkan adanya penurunan modal. Jika kewajiban ini tidak terpenuhi dalam periode tersebut, BPR juga akan menghadapi sanksi administratif yang sama, sesuai Pasal 17.
Sanksi administratif yang dimaksud tidak main-main. Mulai dari teguran, penghentian sementara sebagian operasional, larangan ekspansi usaha, pembatasan penghimpunan dana baru dan penyaluran kredit, larangan pembagian dividen, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi jajaran komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini telah berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2026.






