OJK Bikin Kredit Makin Mudah SLIK Bersih Cepat

Author Image

Endang Wulansari

7 Juli 2026, 04:04 WIB

Terobosan signifikan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini mendesak lembaga jasa keuangan untuk mempercepat pembaruan status pelunasan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika sebelumnya membutuhkan waktu hingga 1,5 bulan, kini proses tersebut ditargetkan rampung hanya dalam tiga hari. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses fasilitas kredit, sebuah informasi penting yang diungkapkan oleh jabarpos.id.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan respons atas banyaknya masukan dari konsumen. "Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan harus menunggu lama, bahkan sampai 1 hingga 1,5 bulan, untuk mendapatkan ‘clearance’ atau status lunas di SLIK setelah melunasi kewajiban kreditnya. Kini, dengan kebijakan baru, informasi pelunasan tersebut harus sudah tersedia dalam waktu tiga hari," ujar Kiki di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).

OJK Bikin Kredit Makin Mudah SLIK Bersih Cepat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penyempurnaan infrastruktur informasi kredit melalui SLIK ini bukan tanpa alasan. OJK bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan sasaran penyaluran kredit serta pembiayaan kepada masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Tak hanya itu, OJK juga memperkenalkan kebijakan ambang batas (threshold) nominal kredit di atas Rp1 juta untuk informasi debitur di SLIK. Artinya, bagi masyarakat yang memiliki catatan kredit macet di bawah Rp1 juta, tidak akan lagi terhambat saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketersediaan data debitur yang lebih akurat, relevan, dan terkini ini, menurut Kiki, akan sangat membantu lembaga jasa keuangan. Terutama dalam mempercepat dan membuat proses penyaluran pembiayaan perumahan, termasuk KPR bersubsidi, menjadi lebih pruden. "Ini juga mendukung program pemerintah dalam penyediaan 3 juta rumah," tambahnya. Pada akhirnya, inisiatif ini diharapkan mampu memperluas akses kredit dan pembiayaan bagi kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.

Sebagai informasi, SLIK merupakan sistem pencatatan informasi yang esensial dalam proses analisis kredit atau pembiayaan. Seringkali, bank menggunakannya sebagai salah satu tolok ukur utama dalam menilai dan menyetujui permohonan KPR.

Related Post