OJK Bongkar Modus Gadai Ilegal Ini Faktanya

Author Image

Endang Wulansari

8 Juli 2026, 00:04 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sebanyak 278 entitas usaha gadai ilegal. Penertiban ini, yang dilaporkan oleh jabarpos.id, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang telah digalakkan sejak tahun 2019 untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan merugikan.

Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa fenomena gadai ilegal ini masih terus menunjukkan peningkatan. Dalam sebuah konferensi pers virtual pada Selasa (7/7/2026), ia menegaskan bahwa hingga Juni 2026, Satgas Pasti telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan operasional 278 usaha gadai yang tidak berizin.

OJK Bongkar Modus Gadai Ilegal Ini Faktanya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Upaya penindakan ini tidak hanya melibatkan OJK sendiri, melainkan juga sinergi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk kepolisian dan seluruh kantor cabang OJK di daerah. Namun, Dicky mengakui bahwa pemberantasan praktik ini menemui tantangan besar. "Kami bekerja sama dengan pengawas dan penegak hukum, namun sulit sekali mengidentifikasi karena mereka sering berkamuflase di daerah," jelasnya, menyoroti kecepatan pelaku ilegal dalam mengubah modus operandi.

Maraknya usaha gadai ilegal ini, menurut Dicky, disebabkan oleh karakteristik layanan gadai yang memang relatif sederhana dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Prosesnya yang tidak rumit, yakni hanya dengan menyerahkan barang sebagai jaminan untuk dinilai dan mendapatkan pinjaman, menjadi daya tarik tersendiri. "Karena saking simpelnya, banyak yang kemudian bermunculan secara ilegal," tambahnya, menjelaskan mengapa layanan ini mudah disalahgunakan.

Dicky kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya menggunakan jasa gadai ilegal. Praktik ini kerap mematok bunga yang sangat tinggi dan menyimpan risiko besar bagi konsumen. "Dari sisi perlindungan konsumen, kami sangat concern untuk terus-menerus berupaya menghentikan atau membasmi semua layanan keuangan ilegal yang ada di masyarakat, baik itu gadai maupun bentuk lainnya," pungkasnya, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga ekosistem keuangan yang sehat dan aman.

Related Post