Bos Properti Ternama Kenakan Rompi Oranye

Author Image

Endang Wulansari

17 September 2026, 02:31 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu nama yang paling menyorot perhatian publik adalah Adrianto Pitoyo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), yang kini harus berhadapan dengan hukum. Informasi ini dihimpun oleh jabarpos.id dari sumber terpercaya di KPK.

Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/9/2026) sore, sekitar pukul 17.57 WIB. Adrianto Pitoyo Adhi, yang dikenal sebagai salah satu figur penting di industri properti nasional, keluar dari gedung tersebut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ciri khas para tersangka KPK. Ia didampingi tujuh tersangka lainnya dan langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menanti. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut para tersangka saat mereka melewati kerumunan awak media.

Bos Properti Ternama Kenakan Rompi Oranye
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain Adrianto, daftar tersangka yang diumumkan KPK juga mencakup nama-nama penting lainnya. Di antaranya adalah Sontang Coin Manurung, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Turut terseret dalam kasus ini adalah politisi Golkar Fadh El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Tiga nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026) lalu. Operasi senyap tersebut menyasar dugaan praktik suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam OTT itu, tim penindakan KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak dan menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai fantastis, mencapai miliaran rupiah, yang diduga kuat sebagai alat suap.

Total 17 orang sempat diamankan dalam rangkaian OTT tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya adalah Lampri, yang merupakan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, yang kini keduanya resmi menyandang status tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat dan pengusaha yang terjerat praktik korupsi di Indonesia.

Related Post