Nama Besar Sinar Mas Kini Kuasai KETR

Author Image

Endang Wulansari

7 Oktober 2026, 00:04 WIB

Jabarpos.id – Peta kepemilikan saham di PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) resmi mengalami perubahan besar setelah masuknya kekuatan baru dari grup raksasa Sinar Mas. Melalui mekanisme penawaran tender sukarela, PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) kini resmi melenggang menjadi pengendali baru perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur jaringan telekomunikasi tersebut.

Dalam keterbukaan informasi terbaru yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen KETR secara terang benderang mengungkap sosok di balik layar kendali baru ini. Franky Oesman Widjaja dikonfirmasi sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari perseroan. Hal ini menandai babak baru bagi KETR yang kini berada di bawah payung ekosistem bisnis Sinar Mas.

Nama Besar Sinar Mas Kini Kuasai KETR
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pergeseran struktur kepemilikan ini terlihat sangat signifikan dalam data pemegang saham. Sebelumnya, PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara memegang kendali mutlak dengan kepemilikan sebesar 53,13% atau sekitar 1,5 miliar lembar saham. Namun, pasca aksi korporasi ini, porsi mereka merosot tajam menjadi hanya 18,13%.

Posisi tersebut kini diambil alih oleh IMBS yang berhasil mengumpulkan 994.442.000 saham atau setara dengan 35% dari total saham KETR. Dengan angka tersebut, IMBS resmi menyandang status sebagai pemegang saham mayoritas. Sementara itu, porsi kepemilikan masyarakat tetap stabil di angka 37,23%, meski terdapat sedikit penurunan jumlah lembar saham secara nominal.

Jika ditelusuri lebih dalam, IMBS bukanlah entitas yang berdiri sendiri. Perusahaan yang berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat ini, memiliki struktur kepemilikan yang sangat kuat. Sebanyak 99% saham IMBS dimiliki oleh PT DSST Mas Gemilang, sedangkan 1% sisanya dimiliki oleh PT Sinarmas Sukses Sejahtera. Melalui rantai kepemilikan yang kompleks, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) bertindak sebagai pengendali tidak langsung atas IMBS.

Rantai kepemilikan ini bermuara pada sosok Franky Oesman Widjaja melalui PT Sinar Mas dan PT Sinar Mas Tunggal yang kemudian mengalir ke DSSA. Langkah akuisisi ini dilakukan secara legal melalui penawaran tender sukarela, sehingga sesuai dengan regulasi POJK No. 9/POJK.04/2018, IMBS tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib.

Menanggapi perubahan nakhoda ini, pihak manajemen KETR memberikan sinyal optimisme. Mereka menegaskan bahwa pergantian pengendali ini tidak akan mengganggu stabilitas kinerja keuangan perusahaan dalam jangka pendek. Sebaliknya, manajemen justru melihat adanya peluang emas untuk menciptakan sinergi strategis.

Masuknya KETR ke dalam ekosistem IMBS diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan dalam industri infrastruktur jaringan telekomunikasi. Meski demikian, manajemen memastikan bahwa untuk saat ini belum ada rencana perubahan mendasar terkait kebijakan dividen, rencana bisnis, maupun diversifikasi usaha. Standar operasional prosedur (SOP) dan perjanjian dengan pihak ketiga juga dipastikan tetap berjalan normal tanpa ada perubahan signifikan.

Langkah strategis ini dipandang sebagai bagian dari rencana ekspansi jangka panjang IMBS untuk memperkuat jangkauan bisnisnya di sektor pendukung digitalisasi nasional. Bagi para investor, kehadiran nama besar seperti Sinar Mas di dalam struktur KETR tentu menjadi angin segar yang patut dipantau perkembangannya di masa mendatang.

Melansir laporan dari jabarpos.id, transisi ini diharapkan menjadi katalis positif bagi pertumbuhan nilai perusahaan di tengah persaingan industri telekomunikasi yang semakin ketat.

Related Post