Cara OJK Kembalikan Dana Investor Korban Manipulasi

Author Image

Endang Wulansari

5 November 2026, 21:31 WIB

<strong>Jabarpos.id – Dunia pasar modal Indonesia kini tengah memperkuat benteng perlindungan bagi para investor melalui mekanisme pengembalian dana yang lebih transparan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memaparkan skema pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau yang dikenal dengan istilah disgorgement kepada para investor yang menjadi korban praktik manipulasi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar modal nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.

Cara OJK Kembalikan Dana Investor Korban Manipulasi
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Hasan, setiap tindakan hukum yang diambil oleh OJK selalu mempertimbangkan tingkat keparahan pelanggaran serta sejauh mana dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan pasar. Penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif atau denda semata. Dalam kasus-kasus yang bersifat serius dan dilakukan secara berulang, OJK memiliki kewenangan untuk meneruskan perkara ke tahap penyidikan dengan bekerja sama erat bersama aparat penegak hukum.

Dalam menjalankan fungsinya, OJK kini menerapkan prinsip una via sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui regulasi baru ini, OJK memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengupayakan pengembalian keuntungan ilegal yang telah diraup oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"OJK memiliki kewenangan untuk mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, termasuk melakukan pemulihan kerugian bagi investor. Adapun besaran kompensasi serta siapa saja investor yang berhak menerimanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh OJK," ujar Hasan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Proses identifikasi dilakukan secara ketat. Setelah besaran keuntungan ilegal dan kerugian yang dialami investor teridentifikasi secara jelas, OJK akan menjatuhkan sanksi kepada pihak pelanggar. Hasil dari pengembalian dana tersebut nantinya akan didistribusikan secara proporsional kepada para investor yang telah terbukti menjadi korban dampak pelanggaran tersebut.

Untuk memastikan sistem ini berjalan dengan standar global, OJK juga telah melakukan studi banding dan mempelajari praktik pemulihan kerugian investor di berbagai negara. Salah satunya adalah melalui kerja sama dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Tujuannya adalah agar Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik dalam memperkuat mekanisme pengembalian keuntungan ilegal bagi investor.

OJK juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR atas dukungan dalam memperkuat landasan hukum melalui revisi UU P2SK. Penguatan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku pasar modal di Indonesia.


Related Post