Jabarpos.id – Dunia usaha Indonesia tengah menaruh perhatian besar pada kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kini mulai menyuarakan aspirasi agar bank-bank swasta nasional dapat diperluas perannya sebagai tempat "parkir" atau penempatan rekening khusus DHE bagi para eksportir.
Permintaan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa negara melalui tata kelola ekspor SDA yang lebih strategis. Para pelaku usaha berharap fleksibilitas dalam memilih bank devisa dapat memberikan kemudahan operasional bagi mereka yang bergerak di sektor pertambangan dan sumber daya alam lainnya.
Menanggapi dinamika tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mengenai peta kekuatan perbankan nasional saat ini. Airlangga mengungkapkan bahwa secara potensi, sebenarnya terdapat sekitar 36 bank yang memiliki kapasitas untuk menjadi bank devisa. Namun, hingga saat ini, implementasi di lapangan baru menyentuh angka 16 bank.
Also Read
"Dalam daftar yang ada sebenarnya ada 36 bank, tetapi yang baru kita realisasikan saat ini baru 16 bank," ujar Airlangga dalam sebuah sesi sosialisasi mengenai implementasi DHE SDA, Jumat (6/11/2026).
Senada dengan hal tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Aida Suwandi Budiman, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya tidak menutup mata terhadap kebutuhan eksportir. BI telah memberikan pengecualian khusus bagi eksportir dari negara-negara tertentu agar dapat menentukan bank devisa di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan pengecualian ini ditujukan bagi eksportir di sektor pertambangan yang terikat dalam perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan internasional tertentu. Saat ini, komposisi 16 bank devisa yang tersedia terdiri dari lima bank milik negara (BUMN) dan 11 bank swasta atau asing (non-BUMN).
Aida menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa daftar bank devisa dapat terus bertambah seiring dengan pemenuhan kriteria yang ditetapkan. "Evaluasi akan terus dilakukan setiap tiga bulan. Data dari BI akan terus diperbarui, sehingga ke depannya daftar bank devisa ini diharapkan akan semakin panjang," ungkap Aida.
Secara regulasi, fasilitas ini merujuk pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Fasilitas ini bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu. Jika memanfaatkan Pasal 18A, eksportir hanya diwajibkan menempatkan minimal 30% dari DHE mereka untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan di bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank swasta.
Namun, jika eksportir memilih untuk tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A, mereka akan tunduk pada aturan yang lebih ketat dalam PP 2/2026. Dalam skenario tersebut, eksportir sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100% DHE mereka selama minimal 12 bulan di bank devisa BUMN. Sementara untuk sektor migas, kewajiban penempatan minimal adalah 30% selama tiga bulan di bank devisa BUMN.
Bagi eksportir yang memenuhi syarat namun memutuskan tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A, mereka wajib mengirimkan surat pernyataan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan. Jika surat tersebut tidak disampaikan dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman, maka eksportir dianggap secara otomatis memilih untuk menggunakan fasilitas Pasal 18A.
Adapun daftar 16 bank devisa yang saat ini beroperasi meliputi BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI sebagai perwakilan BUMN, serta bank internasional dan swasta seperti Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG, SMBC Indonesia, HSBC, Bank of China, ICBC Indonesia, China Construction Bank Indonesia, JP Morgan Chase, Citibank, dan OCBC NISP.






