Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya penipuan daring (scam) yang merugikan masyarakat Indonesia. Data terbaru menunjukkan, hingga 14 Januari 2026, telah tercatat 432.637 laporan pengaduan yang dihimpun dari Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp 9,1 triliun. Meskipun OJK telah berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening dan menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar, angka kerugian yang dialami masyarakat tetap sangat besar.

"Sebaran laporan scam tertinggi masih didominasi dari Pulau Jawa, dengan lebih dari 303.000 laporan," ujar Friderica dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Modus penipuan pun beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja online, panggilan palsu, penipuan investasi bodong, penipuan lowongan kerja palsu, hingga penipuan berkedok hadiah.
OJK mengakui bahwa penanganan kasus scam ini menghadapi tantangan yang besar. Lonjakan jumlah pengaduan mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain. Selain itu, sebagian besar laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dalam waktu kurang dari 1 jam.
Pola pelarian dana juga semakin kompleks. Dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital, seperti dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pembekuan lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor.





