Beranda / Berita / Uang Rupiahmu Kadaluarsa? Jangan Panik, Ini Solusinya!

Uang Rupiahmu Kadaluarsa? Jangan Panik, Ini Solusinya!

Uang Rupiahmu Kadaluarsa? Jangan Panik, Ini Solusinya!

Jabarpos.id – Masyarakat Indonesia perlu waspada! Beberapa pecahan uang rupiah lama sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, jangan khawatir, Bank Indonesia (BI) masih memberikan kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut dengan batas waktu tertentu.

Menurut pantauan jabarpos.id, merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, masyarakat masih bisa menukarkan uang rupiah yang telah dicabut peredarannya hingga 10 tahun sejak tanggal penarikan. Ini berarti, jika Anda masih menyimpan uang-uang lama, segera cek dan tukarkan sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga:  Jabarpos.id, Jakarta - Broker OctaTrader hadir untuk menyederhanakan trading forex dengan berbagai fitur unggulan yang dirancang untuk memberikan pengalaman trading yang lebih mudah, aman, dan efisien bagi para trader.
Uang Rupiahmu Kadaluarsa? Jangan Panik, Ini Solusinya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Berikut daftar pecahan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran, beserta batas waktu penukarannya:

  • Uang Kertas:

    • Rp 100 (Emisi 1984), Rp 10.000 (Emisi 1985), Rp 5.000 (Emisi 1986), Rp 1.000 (Emisi 1987), Rp 500 (Emisi 1988): Batas penukaran hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.
    • Rp 0,05, Rp 0,10, Rp 0,25, Rp 0,50 (Emisi 1964 – Dwikora): Batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Uang Logam:

    • Rp 2 (Emisi 1970), Rp 10 (Emisi 1971, 1974, 1979): Batas penukaran hingga 14 November 2029.
  • Uang Rupiah Khusus (URK):

    • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970), Seri Cagar Alam (Emisi 1974 & 1987), Seri Save The Children (Emisi 1990), Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI (Emisi 1990): Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
    • Rp500 (Emisi 1991 & 1997), Rp1.000 (Emisi 1993): Batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
    • Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1995): Batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.
    • Seri For The Children Of The World (Emisi 1999): Batas penukaran hingga 31 Januari 2035.
Baca juga:  Terjerat Pinjol? Awas, Senjata Makan Tuan!

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.

Catatan Penting:

  • Untuk uang Rupiah logam yang fisiknya lebih besar dari 1/2 ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominalnya.
  • Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.
Baca juga:  Saham Gorengan Bikin Penasaran Polisi? OJK Angkat Bicara!

Jangan tunda lagi! Segera periksa koleksi uang lama Anda dan manfaatkan kesempatan ini untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.