Jabarpos.id – Masyarakat Indonesia perlu waspada! Beberapa pecahan uang rupiah lama sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, jangan khawatir, Bank Indonesia (BI) masih memberikan kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut dengan batas waktu tertentu.
Menurut pantauan jabarpos.id, merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, masyarakat masih bisa menukarkan uang rupiah yang telah dicabut peredarannya hingga 10 tahun sejak tanggal penarikan. Ini berarti, jika Anda masih menyimpan uang-uang lama, segera cek dan tukarkan sebelum masa berlakunya habis.

Berikut daftar pecahan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran, beserta batas waktu penukarannya:
-
Uang Kertas:
- Rp 100 (Emisi 1984), Rp 10.000 (Emisi 1985), Rp 5.000 (Emisi 1986), Rp 1.000 (Emisi 1987), Rp 500 (Emisi 1988): Batas penukaran hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.
- Rp 0,05, Rp 0,10, Rp 0,25, Rp 0,50 (Emisi 1964 – Dwikora): Batas penukaran hingga 14 November 2029.
-
Uang Logam:
- Rp 2 (Emisi 1970), Rp 10 (Emisi 1971, 1974, 1979): Batas penukaran hingga 14 November 2029.
-
Uang Rupiah Khusus (URK):
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970), Seri Cagar Alam (Emisi 1974 & 1987), Seri Save The Children (Emisi 1990), Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI (Emisi 1990): Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- Rp500 (Emisi 1991 & 1997), Rp1.000 (Emisi 1993): Batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
- Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1995): Batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.
- Seri For The Children Of The World (Emisi 1999): Batas penukaran hingga 31 Januari 2035.
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta.
Catatan Penting:
- Untuk uang Rupiah logam yang fisiknya lebih besar dari 1/2 ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominalnya.
- Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.
Jangan tunda lagi! Segera periksa koleksi uang lama Anda dan manfaatkan kesempatan ini untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.





