DJP Bali Bertindak Ratusan Penunggak Pajak Tak Berkutik

Author Image

Endang Wulansari

16 Juli 2026, 08:04 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bali mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Seperti dilaporkan jabarpos.id, otoritas pajak telah melakukan pemblokiran rekening bank dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 wajib pajak. Tindakan ini menyasar penunggak pajak dengan total kewajiban mencapai Rp76,2 miliar hingga Juni 2026. Langkah drastis ini merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak, sebuah upaya penagihan aktif tahap lanjut yang digencarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Kanwil DJP Bali.

Pemblokiran aset keuangan ini memiliki konsekuensi langsung. Dana yang tersimpan dalam rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan. Pembekuan ini akan terus berlaku hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya itu, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih memiliki tunggakan. Akibatnya, PKP tersebut tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, yang secara efektif menghentikan proses administrasi perpajakan terkait kegiatan usaha mereka.

DJP Bali Bertindak Ratusan Penunggak Pajak Tak Berkutik
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah opsi terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas pajak sebelumnya telah mengirimkan Surat Teguran hingga Surat Paksa, namun wajib pajak terkait tidak menunjukkan respons kooperatif atau melunasi kewajibannya. Akses yang diblokir dapat dipulihkan segera setelah wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.

"DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Darmawan, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis (16/7/2026). Ia menambahkan bahwa rangkaian penagihan aktif akan terus berlanjut, termasuk melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan. Jika tunggakan masih belum dilunasi, proses dapat berlanjut hingga pelaksanaan lelang atas aset wajib pajak sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh tindakan penagihan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 mengenai Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak.

Darmawan mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. "Petugas kami selalu siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses," pungkasnya.

Related Post