Di tengah gemerlapnya kisah penemuan harta karun yang sering berujung pada kekayaan, nasib Mat Sam, seorang pendulang intan dari Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan, justru menjadi anomali yang memilukan. Bagaimana tidak, pria ini menemukan intan terbesar dalam sejarah dengan nilai fantastis, setara Rp38 triliun di masa kini, namun hidupnya malah berakhir dalam kesengsaraan. Kisah miris ini, seperti diungkapkan oleh jabarpos.id, adalah potret pahit janji yang tak tertunaikan.
Tragedi Mat Sam bermula pada Kamis, 26 Agustus 1965. Bersama empat rekannya, ia tengah berjuang mencari intan di kedalaman bumi Kalimantan. Tak disangka, mata mereka terpaku pada sebuah benda berkilau luar biasa: sebuah intan raksasa. Mat Sam menggambarkan intan itu sangat bersih, memancarkan perpaduan warna biru dan kemerahan yang memukau. Penemuan ini segera menyebar dan menggemparkan, sebuah kehebohan yang kelak disesali Mat Sam seumur hidup.
Intan yang ditemukan Mat Sam memiliki berat 166,75 karat, menjadikannya penemuan intan terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah. Harian Pikiran Rakjat pada 31 Agustus 1965 bahkan menyebutkan, "Harganya diperkirakan tidak kurang dari puluhan miliar rupiah, karena intan tersebut hanya sedikit lebih kecil dari ‘kohinur’ (berlian India) yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris." Publik sontak menduga Mat Sam akan menjadi miliarder baru. Namun, takdir berkata lain.
Also Read
Alih-alih menjadi miliknya, intan raksasa itu justru diambil alih oleh pemerintah. Surat kabar Angkatan Bersenjata edisi 11 September 1967 melaporkan bahwa intan tersebut diamankan oleh Pantjatunggal Kabupaten Banjar, kemudian dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Presiden Soekarno. Proses pengambilalihan ini, menurut laporan tersebut, "bertentangan dengan keinginan para penemu/pemilik."
Sebagai kompensasi, Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965) mewartakan bahwa intan 166,75 karat tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kalimantan Selatan serta pembelian teknologi penggalian intan. Imbal baliknya, Presiden Soekarno berjanji akan memberikan hadiah istimewa kepada Mat Sam dan keempat rekannya: ibadah haji gratis. "Penggali intan dan 4 orang serta istrinya mendapat prioritas untuk menunaikan ibadah haji," tulis pewarta kala itu.
Kabar ini tentu saja disambut gembira oleh Mat Sam. Impian menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci seolah di depan mata. Namun, kegembiraan itu hanya sesaat. Janji pemerintah tak kunjung terealisasi. Dua tahun berlalu, Mat Sam dan rekan-rekannya yang masih hidup dalam kemiskinan dan penderitaan, memberanikan diri untuk bersuara. Laporan Kompas pada 11 September 1967 menggambarkan kondisi mereka: "[…] Penemu/pemilik pertama yang pada dewasa ini hidup dalam ketidakcukupan dan tidak pernah merasakan kenikmatan yang sesungguhnya dari hasil penemuan itu."
Bayangkan, intan 166,75 karat itu pada tahun 1967 diperkirakan bernilai Rp3,5 miliar, atau sekitar US$248 ribu. Jika dikonversi ke nilai emas saat ini, dengan patokan harga emas tahun 2026, nilai intan tersebut melonjak fantastis menjadi sekitar Rp38,04 triliun! Wajar saja jika Mat Sam, melalui kuasa hukumnya, memohon keadilan. Permohonan ini kemudian disampaikan kepada Presidium Kabinet Ampera yang dipimpin Jenderal Soeharto, dengan harapan pemerintah dapat meninjau kembali persoalan tersebut demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
Sayangnya, setelah permohonan tersebut diajukan, tidak ada catatan sejarah lebih lanjut yang mengisahkan apakah keadilan bagi Mat Sam dan rekan-rekannya akhirnya ditegakkan atau tidak. Kisah penemuan intan raksasa ini pun berakhir menggantung, meninggalkan jejak pilu tentang janji yang tak terpenuhi dan nasib seorang penemu yang harus menelan kepahitan di tengah kekayaan yang ia temukan.






