Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui langkah konsolidasi besar-besaran di sektor perbankan daerah, dengan meleburnya lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi satu entitas kuat, PT BPR Mangatur Ganda. Keputusan strategis ini, seperti diinformasikan jabarpos.id, bertujuan utama untuk memperkuat permodalan, meningkatkan skala usaha, dan memberikan kontribusi maksimal dalam mendorong perekonomian masyarakat, khususnya melalui pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pulau Sumatra.
Persetujuan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 yang diterbitkan pada 19 Juni 2026. Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara, Triyoga Laksito, secara langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada jajaran Pengurus dan calon Pengurus PT BPR Mangatur Ganda (hasil penggabungan) di Kantor OJK Sumatra Utara pada Senin, 29 Juni.
Penggabungan ini melibatkan PT BPR Mindosari (Provinsi Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Provinsi Jambi), PT BPR Tiurganda (Provinsi Sumatra Selatan), PT BPR Lipatganda (Provinsi Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Provinsi Lampung), yang kini bersatu di bawah bendera PT BPR Mangatur Ganda (Provinsi Sumatra Utara). Triyoga Laksito menegaskan bahwa aksi korporasi ini mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Also Read
"Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatra," ujar Triyoga, seperti dikutip jabarpos.id. Ia menambahkan, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang kuat, serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah, menjadi faktor penting agar BPR ini tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Langkah konsolidasi ini sejalan dengan salah satu pilar utama dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2024-2027, yaitu penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi. Penggabungan ini juga merupakan wujud komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, demi mewujudkan BPR yang sehat dan tangguh.
Dengan realisasi penggabungan tersebut, total aset BPR hasil penggabungan diproyeksikan akan melampaui Rp400 miliar, dengan modal inti di atas Rp135 miliar dan rasio permodalan (KPMM) di atas 50%. Angka-angka ini akan menjadi keunggulan BPR dalam melakukan inovasi produk, optimalisasi teknologi informasi, serta penguatan sumber daya manusia secara lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung kebutuhan layanan jasa keuangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah. Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri. Tujuannya adalah menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.






