Nama Bersih di SLIK OJK Jadi Kunci

Author Image

Endang Wulansari

27 September 2026, 12:31 WIB

Jabarpos.id – Memiliki catatan kredit yang buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Jika dahulu istilah BI Checking lebih populer, kini seluruh riwayat pinjaman, baik melalui perbankan konvensional maupun layanan pinjaman online (pinjol), telah terintegrasi dalam sistem SLIK OJK. Hal ini membuat profil keuangan seseorang menjadi sangat transparan di mata lembaga keuangan.

Buruknya skor kredit bukan sekadar masalah administratif, melainkan hambatan nyata dalam memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu dampak paling terasa adalah sulitnya mendapatkan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan data dari Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), sekitar 40 persen pengajuan KPR gagal disetujui karena calon debitur memiliki skor kredit yang bermasalah, yang sering kali dipicu oleh tunggakan pada layanan pinjaman online.

Nama Bersih di SLIK OJK Jadi Kunci
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tak hanya soal urusan perbankan, catatan SLIK yang merah juga mulai berdampak pada dunia kerja. OJK menyoroti fenomena di mana sejumlah pencari kerja gagal mendapatkan pekerjaan di perusahaan impian mereka karena perusahaan tersebut melakukan pengecekan latar belakang finansial melalui SLIK OJK.

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan penjelasan terkait pembaruan data tersebut. Menurutnya, data dalam SLIK dapat diperbarui secara otomatis apabila debitur telah melunasi seluruh kewajiban atau menempuh langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting bagi masyarakat untuk memahami kategori skor kredit agar dapat melakukan langkah mitigasi. Secara umum, skor kredit dibagi menjadi lima tingkatan. Skor 1 dan 2 adalah kategori terbaik yang biasanya menjadi syarat utama bank untuk menyetujui pinjaman. Sebaliknya, jika Anda sudah masuk dalam kategori skor 3, 4, atau 5, maka Anda wajib melakukan perbaikan catatan kredit sebelum mencoba mengajukan pembiayaan baru.

Lantas, bagaimana cara memulihkan nama baik di SLIK OJK? Langkah pertama yang paling krusial adalah melakukan pengecekan mandiri melalui layanan resmi iDebKu di laman idebku.ojk.go.id. Dengan mengecek secara mandiri, Anda dapat mengetahui secara pasti di mana letak tunggakan atau kesalahan data yang terjadi.

Jika ditemukan adanya tunggakan, langkah utama yang harus diambil adalah segera melunasi seluruh utang tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, pastikan Anda meminta surat keterangan lunas dari pihak kreditur sebagai bukti fisik. Terakhir, lakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa pihak bank atau lembaga keuangan terkait telah melaporkan pelunasan tersebut ke sistem OJK, sehingga status kredit Anda kembali bersih dan dapat digunakan kembali untuk keperluan finansial di masa depan.

Related Post