Jabarpos.id – Sejarah kelam korupsi di Indonesia menyimpan satu nama yang hingga kini masih menjadi catatan merah paling kelam bagi penegakan hukum di tanah air. Ia adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), seorang pejabat tinggi yang pernah memegang kendali penuh sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya dalam periode 1963 hingga 1966.
Menjabat di tengah transisi politik yang besar, JMD memiliki otoritas luas dalam mengelola kebijakan perbankan dan keuangan negara. Namun, alih-alih menjaga stabilitas ekonomi, ia justru memanfaatkan celah pengawasan yang lemah untuk memperkaya diri sendiri. Skandal besar ini akhirnya meledak ke publik pada Agustus 1966, memicu kemarahan luar biasa dari rakyat yang saat itu tengah berjuang melawan inflasi tinggi dan kelangkaan pangan.
Berdasarkan catatan sejarah dalam laporan "Anak Penyamun di Sarang Perawan", JMD terjerat dalam empat dosa besar sekaligus. Pertama, ia menyalahgunakan skema Deferred Payment untuk memberikan izin impor senilai US$270 juta kepada perusahaan tertentu. Kedua, ia memberikan kredit sembrono yang memicu defisit negara. Ketiga, ia diduga menggelapkan dana revolusi negara hingga mencapai angka fantastis Rp97,3 miliar pada masa itu. Terakhir, ia terlibat dalam penyelundupan senjata ilegal dari Cekoslovakia.
Also Read
Hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk gaya hidup yang sangat kontras dengan penderitaan rakyat. JMD diketahui membeli deretan mobil mewah, tanah, perhiasan, hingga rumah-rumah megah. Tak hanya itu, ia juga menghamburkan uang negara untuk membiayai kehidupan pribadi yang penuh kemewahan, termasuk membiayai 25 perempuan, di luar enam istrinya yang sudah ia miliki.
Persidangan kasus ini menjadi fenomena nasional. Ruang sidang selalu penuh sesak oleh masyarakat yang ingin menyaksikan jatuhnya sang menteri. Suasana sidang pun kerap diwarnai kegaduhan karena JMD terus berusaha berkelit dari tuduhan korupsi, meski ia dengan santai mengakui gaya hidupnya yang memiliki banyak istri di hadapan majelis hakim.
Hingga akhirnya, pada 8 September 1966, Ketua Majelis Hakim Made Labde menjatuhkan vonis yang mengguncang negeri: hukuman mati. Selain karena kerugian negara yang masif, hakim juga mempertimbangkan latar belakang politik JMD yang dianggap condong ke arah komunisme, yang saat itu sangat dilarang di Indonesia. Selain hukuman nyawa, seluruh harta bendanya, termasuk enam rumah dan empat mobil mewah, disita oleh negara.
Meski sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, upaya JMD untuk lolos dari vonis tersebut gagal total. Namun, sejarah mencatat sebuah akhir yang ironis. Eksekusi mati yang seharusnya dijalankan tidak pernah terjadi karena JMD meninggal dunia di dalam penjara akibat penyakit tetanus pada September 1976. Hingga detik ini, ia tetap tercatat sebagai satu-satunya koruptor dalam sejarah Indonesia yang pernah dijatuhi vonis mati.






