Perang Melawan Judi Online Lewat QRIS

Author Image

Endang Wulansari

14 Oktober 2026, 21:04 WIB

Jabarpos.id – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat. Ketua ASPI, Santoso, memberikan peringatan keras bahwa setiap kode QRIS milik pedagang atau merchant yang terbukti digunakan sebagai sarana transaksi judi online akan langsung diblokir tanpa kompromi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap penyalahgunaan teknologi pembayaran digital yang seharusnya digunakan untuk memajukan ekonomi, bukan justru menjadi pintu masuk bagi aktivitas ilegal. Santoso menegaskan bahwa fungsi utama QRIS adalah untuk mempermudah transaksi ekonomi masyarakat yang sah dan positif.

Perang Melawan Judi Online Lewat QRIS
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Pasti akan diblokir. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika memang ditemukan bukti-bukti yang kuat, kami akan tindak tegas. QRIS tersebut akan kami cabut dan alat pembayarannya akan langsung dimatikan," ujar Santoso saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/10/2026).

Tidak hanya mencabut akses QRIS, Santoso juga menjelaskan bahwa pemblokiran akan merembet hingga ke rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut. Hal ini dilakukan karena penggunaan dana untuk perjudian dianggap menyimpang dari tujuan awal penyediaan sistem pembayaran digital. ASPI pun akan memberikan imbauan ketat kepada seluruh anggotanya agar tidak membiarkan sistem mereka masuk ke wilayah transaksi yang dilarang oleh hukum.

"PPATK sudah memberikan arahan yang sangat jelas. Untuk penggunaan yang menyimpang dari peruntukannya, kami akan menghimbau para anggota. Pada dasarnya, setiap alat pembayaran diciptakan untuk tujuan positif, yakni mendukung ekonomi dan memudahkan transaksi nasabah," tambahnya.

Situasi ini menjadi mendesak mengingat adanya pergeseran modus operandi pencucian uang oleh para pelaku judi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), para pelaku kini mulai beralih menggunakan metode deposit yang lebih praktis dan sulit dilacak secara konvensional, yakni melalui QRIS.

Meskipun nilai perputaran dana judi online secara keseluruhan menunjukkan tren penurunan—dari Rp359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025—metode depositnya justru mengalami perubahan signifikan. Pada tahun 2025, penggunaan QRIS mendominasi sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun.

Tren ini bahkan semakin mengkhawatirkan pada triwulan pertama tahun 2026. Data menunjukkan bahwa komposisi frekuensi deposit melalui QRIS melonjak hingga 88,6 persen, sementara penggunaan transfer rekening bank hanya tersisa 11,4 persen. Lonjakan penggunaan QRIS dalam ekosistem judi online inilah yang memicu ASPI untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna menjaga integritas sistem pembayaran nasional.

Related Post