Skandal Pajak Miliaran Rupiah di Kalimantan

Author Image

Endang Wulansari

9 November 2026, 00:04 WIB

Jabarpos.id – Praktik kecurangan dalam pelaporan pajak kembali mencoreng dunia usaha di wilayah Kalimantan. Kali ini, otoritas pajak berhasil membongkar skandal manipulasi data perpajakan yang dilakukan oleh sejumlah petinggi perusahaan. Tindakan ilegal ini tidak main-main, karena total kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp11,5 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) telah mengamankan para pelaku yang merupakan petinggi dari PT WAR dan PT LBS. Ketiga tersangka yang kini tengah menghadapi proses hukum tersebut adalah RN dan MWN yang merupakan jajaran manajemen PT WAR, serta MHL yang menjabat sebagai pimpinan di PT LBS.

Skandal Pajak Miliaran Rupiah di Kalimantan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, para tersangka telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada akhir Oktober 2026. Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dalam kronologi kasusnya, terungkap bahwa tersangka MHL diduga bekerja sama dengan MWN selaku Komisaris dan RN selaku Direktur PT WAR untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Modus yang digunakan adalah dengan sengaja menerbitkan serta menggunakan berbagai dokumen pajak, seperti faktur pajak, bukti pemotongan, hingga bukti setoran pajak yang fiktif. Dokumen-dokumen tersebut tidak didasarkan pada transaksi ekonomi yang nyata, melainkan hanya untuk memanipulasi kewajiban pajak pada periode September hingga Desember 2022. Akibat ulah ini, negara kehilangan pendapatan sebesar Rp3,31 miliar.

Tak berhenti di situ, skandal kedua melibatkan PT LBS yang dipimpin oleh MHL. Pada periode Januari hingga Desember 2022, tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, perusahaan ini juga menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Praktik curang di PT LBS ini sendiri telah merugikan negara hingga Rp8,23 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras bagi seluruh wajib pajak. Menurutnya, penegakan hukum ini bertujuan untuk menciptakan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi agar para pelaku usaha tidak mencoba-coba mengelabui negara.

"Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi wajib pajak lainnya di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah," ujar Anton dalam keterangan resminya.

Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat, yakni minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda yang berkali-kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan. Anton juga mengingatkan bahwa DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana adalah langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil. Ia mengimbau agar wajib pajak menjalankan sistem self-assessment dengan jujur, yakni menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri sesuai aturan yang berlaku.

Related Post