Jakarta | Jabar Pos – Pihak Kepolisian masih belum bisa mengungkap sosok yang memberikan perintah untuk membubarkan acara Diskusi Diaspora yang dihelat Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Hingga kini, Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku yang memberikan perintah.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, terkait sosok pemberi perintah ini awalnya diperoleh dari keterangan salah satu tersangka berinisial FEK. Kepada Polisi, FEK mengaku mendapat order untuk membubarkan Diskusi Diaspora tersebut pada Jumat, (27/10/2024) atau satu hari sebelum acara digelar.
“Ya masih dilakukan pendalaman, mohon waktu rekan-rekan, karena Penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta lanjutan,” ucap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan. Selasa, (8/10/2024).
Selain itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga masih mendalami apakah ada imbalan yang diperoleh para tersangka untuk membubarkan acara diskusi tersebut.
“Nanti kami update lagi apa motifnya,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Akibat peristiwa pembubaran paksa Diskusi Diaspora tersebut, Polisi telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka ini memiliki peran berbeda, mulai dari merusak barang hingga melalukan tindak kekerasan.
Bidang Propam Polda Metro Jaya pun turun tangan, guna mendalami terkait dugaan pelanggaran SOP oleh Anggota Polisi. Setidaknya ada 30 Anggota Polisi dan enam warga yang dimintai keterangan terkait hal ini. (far)