Bogor | Jabar Pos – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama tiga pemerintah daerah lainnya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) regional tindak lanjut kompensasi dampak negatif Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo.
Rakor ini dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nitta Nilawati Walla, dan menghasilkan kesepakatan terkait besaran angka serta mekanisme Kompensasi Dampak Negatif (KDN) terhadap operasional TPPAS Lulut Nambo.
Plh Wali Kota Bogor, Hanafi, menyatakan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan Pemkot Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangerang Selatan, dan Pemkab Bogor mengenai pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo dengan total tonase 50 ton. Kota Bogor sendiri mendapatkan kuota sebesar 10 ton per hari.
Berdasarkan berita acara yang ditandatangani perwakilan masing-masing daerah, disepakati bahwa besaran KDN yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah penerima jasa TPPAS Lulut Nambo adalah sebesar Rp 12.500 per ton.
“Hari ini kita membahas dampak negatif akibat pembuangan sampah. Antara pemda dan pemprov telah disepakati Kompensasi Dampak Negatif (KDN) untuk memberikan bantuan bagi desa sekitar Nambo,” ujar Hanafi dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat TPPAS Regional Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat (31/1/2025).
Sebagai bagian dari kesepakatan, disetujui pula pembentukan tim teknis dengan Pemkab Bogor sebagai koordinator. Tim ini bertugas mengakomodasi bantuan bagi masyarakat di desa sekitar TPPAS Lulut Nambo, yang dapat berupa infrastruktur maupun bentuk bantuan lainnya.
Terkait pembayaran KDN oleh masing-masing pemda, mengingat kesepakatan dimulai pada Agustus 2024, maka pembayaran akan digabungkan dengan tahun 2025. Hanafi berharap, intervensi terhadap dampak negatif ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar TPPAS Nambo sehingga mereka tidak terganggu oleh operasional fasilitas tersebut.
“Pembayarannya akan dilakukan sekaligus pada akhir tahun 2025 karena kesepakatan baru dimulai menjelang akhir tahun 2024. Dengan demikian, pembayaran disatukan agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat desa sekitar TPPAS Nambo,” jelas Hanafi.
Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Denni Wismanto, serta perwakilan BKAD Kota Bogor dan Bapperida Kota Bogor.
Hanafi menegaskan bahwa permasalahan sampah merupakan tantangan besar yang membutuhkan kontribusi dari semua pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. (Edh)