close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 15, 2025

Pemkot Bogor dan Tiga Daerah Sepakati Kompensasi Dampak TPPAS Lulut Nambo

spot_img

Bogor | Jabar Pos – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama tiga pemerintah daerah lainnya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) regional tindak lanjut kompensasi dampak negatif Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo.

Rakor ini dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nitta Nilawati Walla, dan menghasilkan kesepakatan terkait besaran angka serta mekanisme Kompensasi Dampak Negatif (KDN) terhadap operasional TPPAS Lulut Nambo.

Plh Wali Kota Bogor, Hanafi, menyatakan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan Pemkot Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangerang Selatan, dan Pemkab Bogor mengenai pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo dengan total tonase 50 ton. Kota Bogor sendiri mendapatkan kuota sebesar 10 ton per hari.

Baca juga:  Siaga Darurat, Jawa Barat Mengalami Bencana Kekeringan

Berdasarkan berita acara yang ditandatangani perwakilan masing-masing daerah, disepakati bahwa besaran KDN yang harus dibayarkan oleh pemerintah daerah penerima jasa TPPAS Lulut Nambo adalah sebesar Rp 12.500 per ton.

“Hari ini kita membahas dampak negatif akibat pembuangan sampah. Antara pemda dan pemprov telah disepakati Kompensasi Dampak Negatif (KDN) untuk memberikan bantuan bagi desa sekitar Nambo,” ujar Hanafi dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat TPPAS Regional Lulut Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat (31/1/2025).

Baca juga:  Tragedi Tabrak Lari Anak Tiga Tahun di Ciputat, Kasus Naik ke Penyidikan

Sebagai bagian dari kesepakatan, disetujui pula pembentukan tim teknis dengan Pemkab Bogor sebagai koordinator. Tim ini bertugas mengakomodasi bantuan bagi masyarakat di desa sekitar TPPAS Lulut Nambo, yang dapat berupa infrastruktur maupun bentuk bantuan lainnya.

Terkait pembayaran KDN oleh masing-masing pemda, mengingat kesepakatan dimulai pada Agustus 2024, maka pembayaran akan digabungkan dengan tahun 2025. Hanafi berharap, intervensi terhadap dampak negatif ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar TPPAS Nambo sehingga mereka tidak terganggu oleh operasional fasilitas tersebut.

Baca juga:  Indonesia Menegaskan Kembali Dukungan Untuk Palestina di KTT BRICS

“Pembayarannya akan dilakukan sekaligus pada akhir tahun 2025 karena kesepakatan baru dimulai menjelang akhir tahun 2024. Dengan demikian, pembayaran disatukan agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat desa sekitar TPPAS Nambo,” jelas Hanafi.

Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Denni Wismanto, serta perwakilan BKAD Kota Bogor dan Bapperida Kota Bogor.

Hanafi menegaskan bahwa permasalahan sampah merupakan tantangan besar yang membutuhkan kontribusi dari semua pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. (Edh)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait