Jabarpos.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran. Konsekuensinya, uang-uang tersebut tidak lagi sah digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia. Namun, bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang ini, jangan khawatir! BI masih memberikan kesempatan untuk menukarkannya dalam periode waktu tertentu, sebelum benar-benar tidak bisa ditukar.
Menurut informasi dari situs resmi BI, penukaran uang yang telah dicabut peredarannya dapat dilakukan di kantor bank umum maupun kantor BI yang tersebar di seluruh Indonesia. Penting untuk diingat, setelah melewati batas waktu yang ditetapkan, uang-uang tersebut tidak akan bisa ditukarkan lagi.

Lantas, bagaimana jika uang rupiah yang akan ditukarkan kondisinya sudah lusuh, cacat, atau rusak? Jabarpos.id mencatat, penggantian akan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Berikut adalah ketentuan penggantian uang Rupiah yang lusuh, cacat, atau rusak:
- Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan.
- Sebaliknya, jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.
Jabarpos.id merangkum daftar uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran beserta jangka waktu dan tempat penukarannya:
(Daftar uang rupiah yang dicabut dan informasi penukaran seperti yang tertera pada artikel asli)
Jangan tunda lagi! Segera periksa koleksi uang lama Anda dan tukarkan sebelum kesempatan ini berakhir.





