Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sigap menindaklanjuti dugaan kasus penipuan berkedok investasi yang meresahkan masyarakat di Purwokerto, Jawa Tengah. Menurut laporan jabarpos.id, kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa modus operandi penipuan ini menjanjikan keuntungan fantastis yang tidak masuk akal dalam waktu singkat. OJK mendesak para korban untuk segera melapor ke Kantor OJK Purwokerto atau melalui saluran resmi OJK seperti Kontak Konsumen OJK (021) 157, WhatsApp 081157157157, dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK di https://kontak157.ojk.go.id.
Dalam langkah cepatnya, OJK juga telah memanggil Direksi Bank Mantap. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut, terutama karena banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk diinvestasikan dalam skema penipuan tersebut. OJK mendesak Bank Mantap untuk melakukan investigasi mendalam guna mengetahui jumlah pasti nasabah yang menjadi korban, estimasi kerugian, serta meminta bank tersebut untuk proaktif mendampingi para korban dalam proses pelaporan dan penyelesaian masalah.
Also Read
Agus Firmansyah menambahkan, informasi awal menunjukkan bahwa korban penipuan ini tidak hanya terbatas pada nasabah Bank Mantap, melainkan juga melibatkan nasabah dari beberapa bank lain di Purwokerto. Hal ini mengindikasikan skala penipuan yang lebih luas dan perlu penanganan komprehensif.
Untuk mempermudah akses bagi para korban, OJK berencana membuka Posko Pengaduan khusus di Kantor OJK Purwokerto dalam waktu dekat. Selain itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti secara hukum dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Menanggapi maraknya kasus serupa, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang terlalu fantastis. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum memutuskan berinvestasi: Legal dan Logis.
"Legal berarti memastikan entitas atau perusahaan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya," ujar Agus. "Sedangkan Logis, artinya mengevaluasi tingkat imbal hasil yang ditawarkan. Waspadai penawaran keuntungan pasti (fixed return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko yang jelas."
Untuk konsultasi atau klarifikasi mengenai produk investasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau mendatangi kantor OJK terdekat. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir jatuhnya korban penipuan investasi di masa mendatang.






