Jakarta – Sebuah era baru pengelolaan investasi global di Indonesia segera terwujud. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mematangkan rencana pembentukan lembaga khusus yang akan menjadi motor penggerak dan pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (IFC). Proyek ambisius ini, yang berlokasi di Bali, digadang-gadang akan menjadi magnet bagi dana investasi raksasa dan kantor keluarga konglomerat dunia. Informasi yang dihimpun jabarpos.id, lembaga ini dipastikan akan memiliki otonomi dan keistimewaan dalam operasionalnya. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan kehadiran entitas baru ini saat diwawancarai pewarta di Gedung DPR RI, Jakarta, baru-baru ini.
Pusat Finansial Internasional Indonesia dirancang sebagai hub keuangan modern berkelas dunia, meniru kesuksesan Dubai International Financial Centre (DIFC). Tujuan utamanya adalah menarik aliran modal asing, termasuk dari Family Office global, untuk berinvestasi dan mengembangkan usahanya di Tanah Air.
Misbakhun merinci, IFC akan berfungsi sebagai kluster khusus yang dibekali keistimewaan regulasi. Ini mencakup aturan perpajakan yang menguntungkan, mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang efisien, serta pengelolaan wilayah yang mandiri. Semua ini demi menciptakan iklim investasi yang sangat kompetitif dan menarik.
Also Read
Para investor yang mendirikan perusahaan di sana dapat mencakup berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga modal ventura. Mereka akan mendapatkan perlakuan dan pengawasan khusus. Jika terjadi persengketaan perdata, penyelesaiannya akan dilakukan dengan metode cepat, menumbuhkan kepercayaan tinggi bagi investor untuk menanamkan modal dan mengembangkan bisnis mereka dari Bali.
Selain itu, IFC juga akan mengakomodasi keberadaan Family Office atau Wealth Management Center, fasilitas penting bagi pengelolaan kekayaan konglomerat global.
Landasan hukum untuk IFC ini telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat kerja dengan DPR RI, menjelaskan bahwa UU P2SK secara eksplisit mengakomodasi aturan mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia. Menurutnya, IFC adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai pusat keuangan internasional dengan kemandirian finansial, administratif, dan operasional, sesuai ketentuan undang-undang.
Purbaya menegaskan, proyek ini merupakan visi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, diversifikasi perekonomian, serta kontribusi efektif terhadap sektor keuangan dan pengawasannya. Berlokasi di Bali dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pusat finansial ini akan menawarkan serangkaian insentif berstandar global, termasuk opsi insentif pajak hingga 0% bagi investor yang menanamkan modalnya, menjadikannya daya tarik utama bagi aliran dana asing.






