JRPT Ambil Langkah Drastis Apa Kabar Anak Perusahaan

Author Image

Endang Wulansari

29 Juni 2026, 12:04 WIB

Jakarta – Sebuah langkah korporasi mengejutkan diumumkan oleh PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT). Pengembang properti terkemuka ini resmi membubarkan dan memulai proses likuidasi terhadap PT Jaya Mitra Sarana (JMS), entitas anak yang kepemilikannya mencapai 50%. Menurut laporan yang diterima jabarpos.id, keputusan ini diklaim tidak akan menimbulkan dampak material terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Informasi pembubaran JMS ini terungkap melalui keterbukaan informasi perseroan bernomor 129/JRP/CS/VI/2026. Manajemen JRPT menjelaskan bahwa keputusan krusial tersebut merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jaya Mitra Sarana yang telah diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2026. Sejak tanggal penetapan tersebut, JMS secara resmi telah memasuki fase likuidasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

JRPT Ambil Langkah Drastis Apa Kabar Anak Perusahaan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meskipun demikian, PT Jaya Real Property dengan tegas menyatakan bahwa aksi korporasi ini tidak akan memberikan dampak material yang signifikan terhadap berbagai aspek fundamental perusahaan. Mulai dari kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, hingga kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan, dipastikan tidak akan terpengaruh secara substansial.

Perseroan juga memastikan bahwa pengungkapan informasi ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang telah diubah melalui POJK Nomor 45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten serta Perusahaan Publik.

Lebih lanjut, manajemen JRPT turut menegaskan bahwa transaksi terkait pembubaran dan likuidasi JMS tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selain itu, aksi korporasi ini juga bukan merupakan transaksi material yang diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Langkah ini menunjukkan kepatuhan JRPT terhadap regulasi pasar modal di Indonesia.

Related Post