Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan keras bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Melalui regulasi terbaru, Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026, OJK memperketat aturan permodalan yang berpotensi mengancam kelangsungan operasional sejumlah BPR jika tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Berita ini dilaporkan oleh jabarpos.id dari Jakarta. Aturan ini, yang akan berlaku efektif pada 30 Juni 2026, mewajibkan setiap BPR memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan fundamental untuk memperkuat fondasi dan daya saing industri BPR. "Dengan permodalan yang kuat, BPR diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, dan memiliki kemampuan menyerap risiko operasional yang mungkin timbul," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.
Dian menambahkan, peningkatan modal inti akan mendorong BPR mencapai skala usaha yang lebih besar (economies of scale), yang krusial untuk bertahan di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat. Regulasi baru ini juga merupakan penyesuaian terhadap perkembangan standar akuntansi dan ketentuan permodalan terkini, menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015.
Also Read
Untuk membantu BPR memenuhi kewajiban ini, OJK menawarkan beberapa opsi. Di antaranya adalah penambahan modal disetor atau kontribusi modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan yang memenuhi kriteria. Regulator juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan waktu untuk penyelesaian administrasi penambahan modal serta memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Namun, OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan bagi yang tidak patuh. Bagi BPR yang belum pernah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku, sanksi administratif langsung menanti sesuai Pasal 17 POJK tersebut.
Sementara itu, BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti Rp6 miliar namun kemudian modalnya turun di bawah batas tersebut, wajib mengembalikan modal inti ke level minimal Rp6 miliar dalam waktu paling lama enam bulan. Batas waktu ini dihitung sejak laporan berkala bulanan disampaikan ke OJK atau sejak risalah hasil pemeriksaan OJK menunjukkan adanya penurunan modal.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, serangkaian sanksi administratif akan diberlakukan. Sanksi ini bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana atau menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif BPR.
Dengan berlakunya POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK berharap seluruh BPR dapat segera memperkuat struktur permodalannya. Langkah ini krusial untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi, memastikan ketahanan usaha, dan mengoptimalkan peran BPR sebagai pilar intermediasi keuangan yang vital di sektor perbankan nasional.






