Terungkap Pengawas Utama Pusat Finansial Internasional Indonesia

Author Image

Endang Wulansari

16 Juli 2026, 00:04 WIB

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah inisiatif ambisius yang digadang-gadang akan menjadi magnet investasi global, dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi eksklusif yang dihimpun jabarpos.id menyebutkan, lembaga ini akan diawasi oleh sebuah entitas khusus, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) yang berbeda. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan detail penting ini di Jakarta pada Rabu (15/7/2026), usai menghadiri Investment Forum 2026 CNBC Indonesia.

Misbakhun menjelaskan, pengawasan PFII akan diemban oleh sebuah Dewan Pertimbangan. Struktur pengawasan ini dipilih mengingat status PFII sebagai wilayah ekonomi khusus di bawah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian signifikan. "Siapa pengawasnya PFII? pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," tegas Misbakhun.

Terungkap Pengawas Utama Pusat Finansial Internasional Indonesia
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dewan Pertimbangan PFII ini tidak akan diisi oleh sembarang pihak. Anggotanya akan melibatkan para pemangku kebijakan keuangan tertinggi di Tanah Air, meliputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lebih lanjut, Misbakhun memaparkan daya tarik utama PFII bagi investor asing. Pusat finansial ini dirancang untuk menawarkan kemudahan luar biasa dalam sistem keuangan, termasuk penggunaan mata uang asing, pelaporan keuangan dalam bahasa asing, serta kemudahan dalam proses pendirian usaha. Ini semua bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi investasi global.

PFII juga akan memfasilitasi berbagai jenis usaha, mulai dari investment bank hingga Family Office, yang diharapkan dapat menarik dana-dana besar yang selama ini ‘parkir’ di luar negeri. "Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office," imbuhnya. Tidak hanya itu, insentif pajak 0% selama 50 tahun juga akan menjadi daya tarik utama. Meskipun Misbakhun pribadi berharap pembebasan pajak ini bisa berlangsung selamanya, ia menilai durasi 50 tahun masih merupakan tawaran yang sangat menarik dan dapat diterima.

Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang intensif merumuskan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk menjadi landasan hukum bagi beroperasinya pusat keuangan ambisius ini.

Related Post