jabarpos.id melaporkan, sebuah skema pengawasan unik akan diterapkan pada Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). M. Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, membeberkan detail mengejutkan terkait mekanisme pengawasan entitas ini. Menurutnya, PFII tidak akan berada di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung, melainkan akan diawasi oleh sebuah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) yang dibentuk khusus.
Misbakhun menjelaskan bahwa PFII dirancang sebagai wilayah ekonomi khusus yang akan beroperasi dengan kerangka regulasi yang lebih fleksibel dibandingkan aturan keuangan umum di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasnya akan berbentuk Dewan Pertimbangan. Dewan ini akan diisi oleh tokoh-tokoh kunci di sektor keuangan negara, yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Siapa pengawasnya PFII? Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ungkap Misbakhun, menguraikan alasan di balik struktur pengawasan yang istimewa ini.
Also Read
Kehadiran PFII diharapkan menjadi magnet kuat bagi investor asing. Misbakhun menyebutkan berbagai fasilitas yang akan ditawarkan, seperti keleluasaan dalam penggunaan mata uang asing, pelaporan keuangan dalam bahasa asing, serta proses pendirian usaha yang lebih sederhana dan cepat. Inisiatif ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai jenis usaha, mulai dari bank investasi hingga Family Office, dengan tujuan utama menarik dana "parkir" atau investasi pasif ke Indonesia.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa PFII akan dikepalai oleh seorang Gubernur yang penunjukannya langsung berada di tangan Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia menambahkan, PFII akan menjadi ekosistem bagi beragam perusahaan finansial, termasuk perbankan, asuransi, dan dana pensiun. Seluruh kegiatan ini bertujuan untuk menarik modal asing agar berinvestasi di pasar keuangan maupun sektor riil Indonesia.
Saat ini, pemerintah dan DPR RI tengah intensif membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Pembahasan mencakup detail penting seperti lokasi spesifik PFII dan sumber serta besaran modal awal yang akan digunakan untuk operasional lembaga ini.






