Brankas Miliaran Mantan Menteri Gegerkan Istana

Author Image

Endang Wulansari

14 September 2026, 00:31 WIB

Dalam lembaran sejarah hukum Indonesia, sebuah skandal korupsi besar pernah mengguncang sendi-sendi pemerintahan di era Presiden Soekarno, menyeret seorang mantan menteri ke pusaran kasus yang menghebohkan. Kasus ini, seperti diungkap oleh jabarpos.id, berpusat pada dugaan suap penerbitan visa yang nilainya setara miliaran rupiah pada masa kini, dan bahkan memicu gejolak politik hingga ke lingkaran Istana Negara.

Mr. Djojohadikoesoemo (DG), yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) sekaligus ketua umum sebuah partai politik, mulai berurusan dengan aparat penegak hukum pada 12 Agustus 1955. Penangkapan DG oleh Polisi Militer dilakukan atas instruksi langsung Kejaksaan Agung, setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap kuat.

Brankas Miliaran Mantan Menteri Gegerkan Istana
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelum penangkapan, tim penyidik terlebih dahulu menggeledah dua lokasi: kediaman pribadi tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22 yang disinyalir kuat memiliki kaitan dengan sang menteri. Yang paling mencengangkan, di rumah Jalan Kenari tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sebuah brankas misterius yang menyimpan uang tunai sebesar Rp135.000.

Nominal tersebut tergolong fantastis untuk ukuran tahun 1955. Berdasarkan acuan harga emas sekitar Rp86 per gram pada masa itu, temuan uang tunai di dalam brankas ini setara dengan daya beli 1,57 kilogram emas. Jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini, nilai uang tersebut menembus kisaran Rp3,8 miliar. Harian Algemeen Indisch Dagblad edisi 13 Agustus 1955 melaporkan bahwa pemilik brankas tidak disebutkan, namun diketahui DG telah menarik uang dari alamat tersebut sebanyak tiga kali.

Penangkapan seorang tokoh politik setingkat menteri sontak memicu polemik liar di tengah masyarakat dan dituding beraroma politis. Kendati demikian, Jaksa Agung Soeprapto dengan tegas membantah anggapan miring tersebut saat diwawancarai harian Merdeka (15 Agustus 1955). Menurutnya, proses penyidikan telah berjalan objektif sejak lama berlandaskan bukti valid dan telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Berdasarkan berkas perkara, pusaran hitam yang menjerat DG bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 terkait kelancaran penerbitan izin tinggal tetap atau visa bagi seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Praktik lancung ini terendus publik setelah politisi Tan Po Goan menyerahkan dokumen-dokumen janggal ke hadapan redaksi surat kabar Keng Po serta pihak Kejaksaan Agung.

Ketika perkara ini menggelinding ke Pengadilan Negeri, Tan Po Goan hadir sebagai saksi kunci. Di hadapan majelis hakim, ia membeberkan kecurigaannya bermula saat DG secara sepihak memerintahkan deportasi terhadap warga keturunan Tionghoa lainnya bernama Tjhon Hoen Nji tanpa dasar hukum yang transparan. Penelusuran lanjutan kemudian membongkar adanya penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong. Jaksa penuntut umum mendakwa DG menerima suap sebesar Rp40.000, yang diduga diserahkan melalui dua perantara.

Selama persidangan berlangsung, DG secara konsisten menepis seluruh dakwaan. Perihal pengusiran Tjhon Hoen Nji, ia berdalih tindakan tersebut murni diambil demi melindungi kedaulatan dan keamanan negara lantaran yang bersangkutan diidentifikasi berpihak kepada kelompok Kuomintang (Partai Nasionalis China). DG juga membakar bantahan keras terkait tudingan suap. Ia berargumen bahwa kebijakan penerbitan visa bagi Bong Kim Thjong merupakan diskresi resmi yang telah diketahui oleh parlemen, sementara aliran dana yang diterima perantara murni ulah pribadi mereka yang sengaja mencatut wibawa jabatan menteri.

Kendati demikian, argumen pembelaan tersebut mentah di mata hukum. Majelis hakim meyakini DG terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp40.000 dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun pada 3 Januari 1956.

Tidak terima atas putusan pengadilan, DG melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soekarno. Tak disangka, pada 19 Juli 1956, Presiden Soekarno mengabulkan permohonan tersebut dengan memangkas masa hukuman DG setengahnya menjadi enam bulan penjara. Mengingat potongan masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan telah diperhitungkan, DG praktis hanya perlu merampungkan sisa masa tahanan sekitar satu bulan saja di balik jeruji besi.

Keputusan pengampunan presiden ini sontak memicu badai kritik publik yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk lunaknya komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan, riak politik dari pemberian grasi tersebut merembes hingga ke lingkaran ring satu Istana Negara. Wakil Presiden Mohammad Hatta dikabarkan menyimpan kekecewaan mendalam lantaran kebijakan grasi sepenting itu diputuskan oleh Bung Karno tanpa melalui mekanisme konsultasi dengannya. "Saya tidak diajak berunding dengan Bung Karno dan dilampaui begitu saja," ungkap Hatta, sebagaimana tertuang dalam buku autobiografinya, Mohammad Hatta: Biografi Politik (1990).

Gesekan politik, perbedaan prinsip dalam penegakan hukum, serta kekecewaan atas berbagai kebijakan istana pada akhirnya menjadi akumulasi tekanan yang mendorong Bung Hatta mengambil keputusan besar untuk meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menandai salah satu momen krusial dalam sejarah politik bangsa.

Related Post