Miliaran Rupiah Lenyap Platform Kripto Bangkrut

Author Image

Endang Wulansari

14 September 2026, 02:04 WIB

Pengadilan Rotterdam baru-baru ini menjatuhkan vonis pailit terhadap platform perdagangan mata uang kripto Knaken, sebuah kabar mengejutkan yang diungkap oleh jabarpos.id. Keputusan hukum tegas ini mengakhiri drama finansial yang membuat dana nasabah senilai miliaran rupiah lenyap tanpa jejak, memicu kekhawatiran serius di kalangan investor aset digital.

Langkah hukum ini diambil setelah Kejaksaan Agung Belanda (OM) mengajukan permohonan kepailitan pada akhir Juni lalu. Otoritas penegak hukum bergerak cepat menyusul laporan darurat dari Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM) yang mendeteksi adanya praktik keuangan mencurigakan di internal Knaken. Akibat kekacauan tersebut, dana milik para nasabah senilai 7 juta euro, atau setara dengan Rp142,96 miliar, dilaporkan hilang secara misterius.

Miliaran Rupiah Lenyap Platform Kripto Bangkrut
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelum permohonan pailit resmi diajukan ke meja hijau, pihak kejaksaan telah membuka investigasi kriminal formal terhadap jajaran manajemen Knaken atas dugaan kuat penggelapan aset digital. Platform investasi yang biasa diandalkan masyarakat untuk mengonversi mata uang fiat ke aset kripto itu sebelumnya mendadak menghentikan seluruh operasionalnya dan menghilang dari jaringan internet (offline) sejak awal Juni. Di tengah gelombang kepanikan massal investor akibat situs yang tiba-tiba tidak dapat diakses, manajemen Knaken sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan meminta para pengguna agar tidak menempuh jalur hukum atau mengajukan tuntutan ganti rugi.

Majelis hakim Pengadilan Rotterdam menegaskan bahwa keputusan memailitkan Knaken mutlak diambil demi menyelamatkan kepentingan masyarakat luas serta mencegah kerugian yang lebih luas. Lemahnya tata kelola dan ketidakjelasan neraca keuangan internal menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam mengetuk palu kepailitan. "Knaken memiliki banyak pelanggan, dan terdapat defisit dana yang sangat signifikan di Knaken, yang mana pelanggan tidak diberitahu mengenai hal tersebut. Akibatnya, sejumlah besar uang pelanggan telah menghilang tanpa kejelasan bagaimana hal ini bisa terjadi," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam proses persidangan, pihak manajemen Knaken sempat berupaya mengajukan nota pembelaan. Mereka berargumen bahwa status pailit bukanlah instrumen yang tepat untuk melikuidasi perusahaan maupun yayasan mereka. Manajemen mengeklaim hak-hak finansial nasabah sejatinya telah terlindungi melalui jalur hukum pidana lain, termasuk lewat penyitaan aset yang dilakukan oleh FIOD selaku badan investigasi Otoritas Pajak Belanda. Knaken lantas menyodorkan proposal perdamaian alternatif berupa rencana pembagian sisa kas internal perusahaan secara proporsional kepada para korban terdampak. Kendati demikian, rencana restrukturisasi mandiri tersebut ditolak mentah-mentah oleh pengadilan lantaran Knaken terbukti sudah mengalami defisit parah dan sama sekali tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada para pelanggan.

Related Post