Terungkap Penyebab Denda Salim Bakrie

Author Image

Endang Wulansari

16 September 2026, 18:31 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan penjatuhan sanksi denda miliaran rupiah kepada dua emiten raksasa di pasar modal Indonesia. Emiten-emiten tersebut terafiliasi dengan Grup Salim dan Grup Bakrie, dua konglomerasi besar yang memiliki pengaruh signifikan. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar 23 emiten yang dikenai sanksi hingga 31 Agustus. Informasi ini didapatkan dari keterangan resmi OJK yang diterima jabarpos.id.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh emiten-emiten besar ini bervariasi. Secara umum, pelanggaran tersebut meliputi Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang tidak sesuai prosedur.

Terungkap Penyebab Denda Salim Bakrie
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Hasan merinci kasus PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI), pemilik merek Sari Roti, yang terbukti melanggar ketentuan terkait penunjukan Akuntan Publik. ROTI diketahui telah menunjuk dan menyetujui KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 oleh Direksi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diselenggarakan. Padahal, penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS, sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2023. Atas kelalaian ini, ROTI dikenakan denda administratif senilai Rp150 juta.

Sementara itu, emiten holding Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR), tersandung kasus pelanggaran Transaksi Material yang lebih kompleks. Perusahaan terkendali BNBR diketahui menerima pinjaman fantastis senilai Rp4,81 triliun, yang setara dengan 115,87% dari ekuitas BNBR. Ironisnya, pinjaman tersebut berasal dari pemberi pinjaman yang berbeda dari yang telah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS.

Selain itu, BNBR juga tidak menggunakan penilai independen, tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK, serta tidak memperoleh persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya. Tindakan ini jelas melanggar POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Sebagai konsekuensinya, BNBR dijatuhi denda sebesar Rp1,2 miliar.

Kasus ROTI dan BNBR ini hanyalah sebagian kecil dari komitmen OJK dalam menegakkan disiplin pasar modal. Sejak awal tahun hingga 31 Agustus, OJK telah menerbitkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar atas berbagai pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis secara khusus ditujukan untuk pelanggaran peraturan pasar modal.

Total denda administratif yang ditetapkan OJK mencapai angka Rp73,99 miliar, disertai dengan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin. Langkah tegas OJK ini menunjukkan keseriusan regulator dalam menjaga integritas dan transparansi pasar modal, serta melindungi kepentingan investor dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.

Related Post