PT AXA Financial Indonesia mengambil langkah strategis dengan secara resmi memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) mereka. Langkah ini berujung pada pendirian PT AXA Sharia Life Insurance, sebuah entitas mandiri yang siap menggarap pasar asuransi syariah di Tanah Air. Menurut laporan jabarpos.id, keputusan ini menandai babak baru bagi AXA dalam menggarap potensi pasar syariah di Indonesia. Entitas baru ini telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nomor KEP-76/D.05/2026 yang diterbitkan pada 8 September 2026. Peresmiannya sendiri dilangsungkan di Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, menjelaskan bahwa inisiatif ini selaras dengan arahan OJK, terutama dalam memperkuat industri asuransi syariah nasional, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Niharika menyoroti posisi strategis Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menjadikannya motor penggerak ekonomi syariah global. "Kami melihat peningkatan signifikan dalam kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial yang sejalan dengan nilai-nilai dan kebutuhan mereka," ujarnya dalam seremoni peresmian.
Sementara itu, Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance, Bukit Rahardjo, menegaskan komitmen entitas baru ini. Sebagai perusahaan yang berdiri mandiri, AXA Sharia Life Insurance akan lebih leluasa dalam mengembangkan solusi, jaringan distribusi, layanan, serta kemitraan yang relevan dengan karakteristik unik pasar syariah di Indonesia. Perseroan pun telah menyiapkan strategi untuk membidik segmen pasar spesifik.
Also Read
Bukit menjelaskan, "Rencana kami adalah menyasar segmen menengah dan retail. Kami berupaya menerjemahkan kebutuhan ini menjadi produk-produk tradisional yang terjangkau (affordable), sehingga dapat dimanfaatkan untuk perlindungan keluarga, pekerja yang belum berkeluarga, hingga generasi Z." Produk-produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang relevan bagi berbagai lapisan masyarakat.
Kehadiran AXA Sharia Life Insurance diharapkan tidak hanya memperkuat inklusi keuangan syariah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi syariah nasional secara berkelanjutan.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2026 menunjukkan potensi besar industri ini. Kontribusi asuransi syariah di Indonesia tercatat sebesar Rp11,73 triliun, dengan aset asuransi jiwa syariah mencapai Rp37,36 triliun pada periode yang sama. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 juga mencatat angka literasi keuangan syariah sebesar 43,42% dan inklusi keuangan syariah sebesar 13,41%, mengindikasikan ruang pertumbuhan yang masih luas bagi industri ini.






