Sebuah skandal korupsi fantastis senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan mantan pejabat tinggi BUMN, Ahmad Thahir, terkuak secara tak terduga. Bukan dari penyelidikan aparat, melainkan dari sengketa warisan yang dipicu oleh istri keduanya. Informasi yang dihimpun jabarpos.id menunjukkan bahwa upaya sang istri untuk mengklaim hak atas peninggalan suaminya justru membuka kotak pandora kekayaan tersembunyi yang mencengangkan.
Thahir, yang pernah menempati posisi strategis di sebuah perusahaan milik negara, memiliki riwayat pernikahan yang kompleks. Ia pertama kali menikah dengan Rukiah pada era 1960-an sebelum kemudian bercerai. Pada tahun 1974, ia kembali melangsungkan pernikahan dengan Kartika, yang kemudian dikenal sebagai istri keduanya.
Sayangnya, pernikahan kedua itu hanya bertahan sekitar dua tahun. Thahir meninggal dunia pada tahun 1976. Kematiannya, alih-alih menutup kisah, justru menjadi awal terkuaknya tabir gelap. Hanya empat hari pasca-kepergiannya, Kartika segera bertolak dari Swiss menuju Singapura. Tujuannya adalah menarik simpanan mendiang suaminya di Bank Sumitomo, yang saat itu nilainya mencapai US$78 juta atau setara Rp160 miliar. Sebuah angka yang jika disesuaikan dengan kurs saat ini, melambung menjadi sekitar Rp1,3 triliun.
Also Read
Namun, langkah Kartika terganjal. Anak-anak Thahir dari pernikahan pertamanya lebih dulu bertindak dengan memblokir rekening tersebut. Sengketa sengit pun pecah antara Kartika dan anak-anak tirinya terkait hak waris. Perselisihan inilah yang tanpa sengaja menyeret perhatian pemerintah terhadap keberadaan dana jumbo tersebut. Kejanggalan segera terlihat: jumlah uang di Singapura sama sekali tidak proporsional dengan gaji Thahir sebagai pejabat BUMN yang kala itu hanya sekitar US$600 per bulan. Kecurigaan bahwa dana tersebut bukan berasal dari penghasilan sahnya pun mulai menguat.
Kabar mengenai dugaan korupsi ini akhirnya sampai ke meja Presiden Soeharto. Sang Presiden kemudian menugaskan Benny Moerdani, yang saat itu menjabat asisten intelijen TNI, untuk melacak dan mengupayakan pengembalian dana tersebut ke kas negara. Julius Pour dalam autobiografinya, ‘Benny: tragedi seorang loyalis’ (2007), mencatat bahwa pada awal 1977, Benny dipanggil langsung oleh Soeharto untuk membahas informasi krusial terkait simpanan di Bank Sumitomo Singapura.
Benny Moerdani pun segera bergerak. Ia tercatat menemui Kartika hingga enam kali, seperti diungkap dalam autobiografi ‘Benny Moerdani yang Belum Terungkap’ (2014). Dalam serangkaian pertemuan intensif itu, Benny berupaya keras meyakinkan Kartika untuk menyerahkan dana di Singapura kepada negara. Ia juga mempresentasikan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa uang tersebut sesungguhnya adalah milik pemerintah, bukan harta pribadi Thahir.
Negosiasi tak membuahkan hasil yang diinginkan. Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan untuk menempuh jalur litigasi, sebuah langkah yang mengawali perjuangan hukum panjang selama 15 tahun. Perkara ini baru mencapai puncaknya dengan putusan Pengadilan Tinggi Singapura pada Desember 1992.
Dalam putusannya yang bersejarah, Sumitomo Bank Ltd v Kartika Ratna Thahir and others and another matter [1992] SGHC 301, Pengadilan Tinggi Singapura secara tegas memerintahkan Bank Sumitomo untuk membayarkan seluruh jumlah yang tercatat dalam 17 deposito ACU, termasuk bunga yang telah dan terus bertambah. Pemerintah Indonesia dinyatakan sah berhak atas deposito senilai US$78 juta, atau sekitar Rp160 miliar pada masa itu, yang dikonfirmasi berasal dari uang suap kepada Thahir. Angka ini, jika dihitung dengan kurs saat ini, mencapai Rp1,3 triliun.
Kemenangan pemerintah Indonesia ini menjadi sorotan utama. Koran Bernas (5 Desember 1992) melaporkan, "Pemerintah memenangkan gugatannya setelah 15 tahun berjuang secara hukum untuk memperoleh kembali uang jutaan dolar yang dibekukan senilai US$78 juta yang merupakan komisi yang diberikan oleh dua perusahaan Jerman kepada Thahir." Di tanah air, putusan ini disambut gembira. Menteri Keuangan J.B. Sumarlin menegaskan bahwa dana tersebut akan diamankan dan dialokasikan untuk kepentingan rakyat. "Pemerintah sangat gembira dengan keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memenangkan gugatan atas deposito mantan pejabat ini," ujarnya.
Setelah penantian dan perjuangan yang melelahkan selama lebih dari satu dekade, dana triliunan rupiah itu akhirnya






