Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap meluncurkan perubahan fundamental terkait batasan harga terendah saham dan mekanisme Auto Rejection (AR). Mulai Senin, 28 September 2026, saham yang dikenal dengan harga ‘gocap’ tidak akan lagi menjadi batasan terbawah. Harga minimum saham resmi disesuaikan dari Rp50 menjadi Rp1. Langkah ini, menurut informasi yang dihimpun jabarpos.id, bertujuan untuk meningkatkan kualitas penemuan harga dan likuiditas pasar.
Penyesuaian signifikan ini memungkinkan saham-saham yang sebelumnya terpatok di Rp50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang jauh lebih luas. BEI menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas price discovery, memperkuat likuiditas pasar, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka. Pernyataan resmi BEI pada Senin, 21 September 2026, menegaskan komitmen mereka terhadap efisiensi pasar.
Seiring dengan perubahan batasan harga minimum, BEI juga melakukan penyesuaian pada ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Hingga 31 Desember 2026, aturan ARB masih akan mempertahankan skema asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10. Namun, untuk Efek yang berada dalam rentang harga Rp1 hingga Rp10, batasan ARA dan ARB akan ditetapkan secara spesifik sebesar Rp1.
Also Read
Perubahan lebih lanjut akan berlaku mulai 1 Januari 2027, di mana ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga saham. Seluruh perubahan peraturan ini diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada hari yang sama dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal yang telah ditentukan.
Langkah strategis BEI ini menandai era baru dalam perdagangan saham di Indonesia, membuka peluang baru bagi investor sekaligus menantang mereka untuk lebih cermat dalam memahami dinamika pasar yang berubah. Dengan harga minimum Rp1, diharapkan pasar akan menjadi lebih inklusif dan responsif terhadap pergerakan nilai saham yang sesungguhnya, mendorong partisipasi lebih luas dan pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan.






