OJK Ungkap Kunci Bank Aman Hadapi Kenaikan Bunga

Author Image

Endang Wulansari

22 September 2026, 00:31 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan peringatan tegas kepada sektor perbankan. Lembaga pengawas ini mendesak agar bank-bank mencermati betul kapasitas pembayaran para debitur serta potensi lonjakan risiko kredit sebelum memutuskan untuk menaikkan suku bunga pinjaman, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Informasi ini didapat jabarpos.id dari pernyataan resmi OJK.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa hingga Juli 2026, tingkat suku bunga perbankan terus merangkak naik seiring dengan pergerakan BI Rate. Secara akumulatif, periode April hingga Juli 2026 mencatat kenaikan BI Rate sebesar 100 basis poin (bps). Kenaikan ini diikuti oleh peningkatan rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah sebesar 19 bps dan kenaikan terbatas pada suku bunga kredit rupiah sebesar 15 bps.

OJK Ungkap Kunci Bank Aman Hadapi Kenaikan Bunga
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Perkembangan ini mengindikasikan bahwa penyaluran dampak kenaikan BI Rate ke suku bunga kredit terjadi secara progresif dan bertahap," ujar Dian dalam jawaban tertulisnya pada Senin (21/9/2026). Ia menambahkan, penentuan suku bunga oleh setiap bank sangat dipengaruhi oleh strategi internal serta struktur biaya, terutama biaya pendanaan (Cost of Fund/CoF) yang mereka miliki. Dalam kondisi suku bunga global dan BI Rate yang meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan pada dasarnya merupakan respons alami terhadap perubahan biaya pendanaan dan dinamika pasar.

"Dalam proses penyesuaian ini, perbankan diharapkan agar senantiasa mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan potensi peningkatan risiko kredit apabila penyesuaian suku bunga kredit dilakukan terlalu cepat dan dengan besaran yang tinggi," tegas Dian.

Dengan demikian, bank diharapkan mampu menjaga harmonisasi antara manajemen biaya pendanaan, kualitas aset, dan kelangsungan penyaluran kredit. Selain itu, optimalisasi strategi pendanaan, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah (low-cost funding), menjadi krusial. Upaya ini dinilai vital untuk menciptakan fleksibilitas dalam penetapan suku bunga kredit, sekaligus menjaga daya saing dan profitabilitas di tengah gejolak pasar yang terus berubah.

OJK secara konsisten mengimbau bank untuk mengimplementasikan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur, agar tetap selaras dengan dinamika pasar serta menjaga stabilitas rasio keuangan. Lebih lanjut, perbankan juga diminta untuk tetap memastikan transparansi informasi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan detail terkait produk perbankan. Bank wajib menjaga keterbukaan komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan nasabah dapat mengambil keputusan finansial yang bijak berdasarkan informasi yang memadai.

Sebagai gambaran umum, data OJK menunjukkan bahwa total kredit perbankan per Juli 2026 mencapai Rp9.135 triliun, mencatat pertumbuhan impresif 13,58% secara tahunan (yoy). Angka ini meningkat dibandingkan pertumbuhan Juni 2026 yang sebesar 12,67% yoy. Menariknya, ekspansi kredit yang signifikan ini belum menimbulkan tekanan berarti pada kualitas aset perbankan. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross tercatat stabil di angka 2,10%, hanya sedikit naik dari 2,09% pada bulan sebelumnya. Bahkan, NPL net justru menunjukkan perbaikan, turun menjadi 0,81% dari 0,82%. Demikian pula, rasio Loan at Risk (LAR) mengalami penurunan menjadi 8,39% dari 8,47% pada bulan sebelumnya.

Related Post