Jabarpos.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang akan berlaku dalam waktu dekat. Keputusan strategis ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 September 2026. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan angka bunga penjaminan yang saat ini berlaku. Untuk simpanan dalam mata uang Rupiah di bank umum, tingkat bunga ditetapkan tetap di angka 3,75 persen. Sementara itu, untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), bunga penjaminan dipatok sebesar 6,25 persen. Adapun untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum, LPS menetapkan angka 2,00 persen. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan efektif sejak 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 mendatang.
Keputusan untuk tidak mengubah angka bunga ini bukan tanpa alasan. Pihak LPS mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor fundamental yang menjadi pertimbangan utama. Salah satunya adalah laju kenaikan suku bunga simpanan, baik Rupiah maupun valas di sektor perbankan, yang terpantau masih sangat terbatas. Selain itu, kondisi likuiditas industri perbankan dinilai masih sangat positif dengan kinerja intermediasi yang berjalan stabil.
Also Read
LPS meyakini bahwa tingkat bunga yang berlaku saat ini masih sangat memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Dengan tetap mempertahankan angka tersebut, diharapkan masyarakat merasa aman menyimpan uang mereka di bank, yang pada akhirnya akan mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Meski demikian, LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP dengan mencermati perkembangan ekonomi global maupun domestik, serta arah kebijakan moneter dan fiskal pemerintah.
Perlu diketahui, berdasarkan undang-undang yang berlaku, LPS menjamin simpanan nasabah dengan saldo maksimal hingga Rp2 miliar per nasabah di setiap bank. Namun, agar simpanan tersebut aman dan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi kriteria "3T". Kriteria tersebut meliputi: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti praktik kecurangan atau fraud.
LPS juga memberikan peringatan keras kepada nasabah agar selalu waspada terhadap tawaran bunga tinggi dari pihak bank. Jika nasabah menerima bunga yang melebihi batas TBP yang telah ditetapkan, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS. Oleh karena itu, LPS meminta seluruh pelaku perbankan untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai batas bunga ini melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media digital, demi perlindungan nasabah yang lebih maksimal.






