BI Sentil Bank yang Malas Salurkan Kredit

Author Image

Endang Wulansari

11 Oktober 2026, 06:31 WIB

Jabarpos.id – Bank Indonesia (BI) kini mulai mengambil langkah tegas untuk mendorong perbankan agar lebih aktif menyalurkan kredit kepada masyarakat. Melalui Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, otoritas moneter tersebut memberikan peringatan keras kepada bank-bank yang cenderung "malas" menggerakkan roda ekonomi karena terlalu nyaman menempatkan dana mereka di instrumen surat berharga.

Fenomena perbankan yang lebih memilih memarkirkan dana dalam jumlah besar di instrumen Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi sorotan utama. Hal ini dinilai dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional jika perbankan tidak segera mengalihkan fokusnya untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.

BI Sentil Bank yang Malas Salurkan Kredit
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Destry Damayanti menegaskan bahwa BI telah menyiapkan skema insentif khusus untuk memotivasi perbankan. Namun, insentif tersebut tidak akan diberikan kepada bank yang dianggap terlalu berisiko dalam mengelola likuiditasnya dengan cara menumpuk dana di surat berharga tanpa dibarengi dengan penyaluran kredit yang memadai.

"Perbankan yang terlalu berlebihan menempatkan dananya itu dalam bentuk surat berharga (SBN atau SRBI), itu kita tidak berikan insentif," tegas Destry dalam sebuah wawancara eksklusif, sebagaimana dikutip pada Kamis (8/10/2026).

Skema Insentif GWM 2 Persen

Sebagai bentuk apresiasi bagi bank yang memiliki kinerja penyaluran kredit yang sehat, BI menawarkan insentif berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 2%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) yang dirancang untuk menciptakan ekosistem perbankan yang lebih dinamis.

Syarat untuk mendapatkan insentif ini cukup ketat. Bank harus mampu menjaga rasio kepemilikan surat berharganya agar tidak melampaui batas tertentu. Jika sebuah bank memiliki rasio kepemilikan surat berharga di bawah 19% dan menunjukkan performa penyaluran kredit yang baik, maka mereka berhak mendapatkan keringanan kewajiban giro tersebut.

Sebaliknya, bagi bank yang memiliki rasio kepemilikan surat berharga melebihi ambang batas 19%, BI dipastikan tidak akan memberikan insentif apa pun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa likuiditas di pasar perbankan tidak hanya berputar di antara bank-bank besar melalui instrumen surat berharga, melainkan benar-benar mengalir ke masyarakat melalui pembiayaan produktif.

Mendorong Distribusi Likuiditas

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghapus segmentasi likuiditas antar bank. Selama ini, terdapat kekhawatiran bahwa likuiditas hanya menumpuk di bank-bank besar yang lebih memilih instrumen aman seperti SBN dan SRBI. Dengan adanya aturan baru ini, BI berharap terjadi distribusi likuiditas yang lebih merata dari bank-bank besar ke bank-bank kecil.

Melalui distribusi yang lebih baik, diharapkan bank-bank kecil memiliki modal yang cukup untuk mendorong pembiayaan di berbagai sektor ekonomi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi nasional tidak hanya bergantung pada sektor finansial semata, tetapi juga didorong oleh geliat sektor riil yang membutuhkan suntikan modal dari perbankan.

Related Post