Jabarpos.id – Dunia korporasi dan lingkungan hidup kembali diguncang oleh isu serius terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak lintas negara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada keterlibatan salah satu perusahaan pemegang konsesi di Indonesia yang diduga menjadi pemicu kabut asap hingga ke negara tetangga, Singapura. Menanggapi situasi yang kian memanas, emiten perkebunan PT Tunas Baru Lampung Tbk akhirnya memutuskan untuk memecah keheningan dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Persoalan ini bermula ketika otoritas lingkungan Singapura, National Environment Agency (NEA), mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Preventive Measure Notice. Berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act), terdapat tujuh perusahaan pemegang konsesi di Indonesia yang masuk dalam daftar pengawasan ketat. Salah satu nama yang mencuat dan menyeret nama besar adalah PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), yang diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Menanggapi laporan yang beredar di media massa, PT Tunas Baru Lampung Tbk melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia memberikan penjelasan mendalam guna meredam spekulasi negatif di pasar modal. Direktur perusahaan, Jason Indrian Winata, secara transparan membedah struktur kepemilikan PT PML untuk memperjelas batasan antara kedua entitas tersebut.
Also Read
Jason menjelaskan bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam jajaran pemegang saham dan pengurus, secara operasional kedua perusahaan berdiri di jalur yang berbeda. "Struktur kepemilikan PT PML terbagi rata, yakni 50% milik Widarto dan 50% milik Santoso Winata. Keduanya juga merupakan pemegang saham di Perseroan kami. Bahkan, beberapa anggota dewan direksi dan komisaris kami juga menjabat di PT PML," ungkap Jason.
Meski ada keterkaitan pada level manajemen dan pemilik, Jason menegaskan bahwa PT Tunas Baru Lampung Tbk sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan lahan milik PT PML. Perusahaan induk maupun entitas anaknya tidak memiliki kepemilikan saham, tidak menguasai lahan, dan tidak terlibat dalam aktivitas operasional di areal konsesi PT PML.
Terkait adanya jejak transaksi keuangan yang tercatat dalam laporan keuangan, pihak manajemen mengklarifikasi bahwa hubungan bisnis yang terjalin selama ini hanyalah sebatas perdagangan suku cadang (spareparts) dan bahan pembantu. Transaksi tersebut bersifat teknis dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha utama perusahaan, apalagi terkait dengan urusan penggunaan atau pengalihan fungsi lahan.
Lebih lanjut, manajemen memastikan bahwa kondisi keuangan perusahaan tetap sehat dan bersih dari risiko hukum terkait kasus ini. Tidak ada piutang, pinjaman, maupun jaminan yang berkaitan dengan PT PML dalam pembukuan mereka. Selain itu, perusahaan menjamin bahwa seluruh areal milik mereka sepanjang tahun 2026 terpantau aman dari musibah kebakaran. Sebagai langkah antisipasi ke depan, perusahaan bahkan mempertimbangkan untuk menghentikan penjualan bahan pembantu kepada PT PML guna menghindari sentimen negatif yang berkelanjutan.






