Jabarpos.id – PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang menyeret nama perusahaan dalam laporan media di Singapura. Hal ini menyusul adanya pemberitahuan dari National Environment Agency (NEA) Singapura yang mengeluarkan Preventive Measure Notice berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act. Langkah tegas pemerintah Singapura tersebut menyasar tujuh perusahaan pemegang konsesi di Indonesia yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap lintas batas.
Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Nama PML kemudian dikaitkan dengan TBLA, sehingga memicu perhatian publik dan investor di pasar modal. Menanggapi situasi tersebut, manajemen TBLA segera memberikan penjelasan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meluruskan persepsi yang berkembang.
Dalam keterbukaan informasinya, manajemen TBLA menegaskan bahwa hubungan bisnis antara TBLA dengan PT PML sangat terbatas dan tidak bersifat strategis bagi operasional inti perusahaan. TBLA menyatakan bahwa hubungan tersebut hanya sebatas transaksi penjualan bahan pembantu atau suku cadang (spareparts) kepada pihak PML. Perseroan menekankan bahwa transaksi penjualan suku cadang ini sama sekali tidak berkaitan dengan lini bisnis utama mereka, yakni perkebunan kelapa sawit dan tebu beserta proses pengolahannya.
Also Read
Lebih lanjut, TBLA menjelaskan adanya keterkaitan struktur kepemilikan yang menyebabkan PML tercatat sebagai pihak berelasi dalam laporan keuangan per 30 Juni 2026. Berdasarkan data yang ada, struktur kepemilikan PML terdiri dari Widarto dan Santoso Winata, yang masing-masing memegang 50% saham. Menariknya, kedua sosok tersebut juga merupakan pemegang saham di TBLA. Selain itu, terdapat pula beberapa anggota direksi dan komisaris TBLA yang juga menjabat di posisi strategis pada PML.
Meski terdapat kesamaan kepemilikan dan jabatan, TBLA memberikan batasan yang sangat tegas. Perseroan menyatakan tidak memiliki saham, tidak menguasai lahan, dan tidak terlibat dalam pengelolaan areal konsesi milik PML, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaan. TBLA juga membantah adanya kerja sama terkait penggunaan lahan, pengalihan fungsi areal, maupun rencana tukar-menukar lahan dengan PML.
Manajemen juga menegaskan bahwa TBLA tidak memiliki ketergantungan operasional terhadap PML, baik dalam hal pasokan bahan baku, jasa, maupun ketersediaan lahan. Secara finansial, TBLA juga memastikan tidak memiliki piutang, pinjaman, jaminan, maupun uang muka yang berkaitan dengan entitas tersebut.
Terkait risiko mitigasi akibat isu kebakaran hutan yang menimpa pihak berelasi, TBLA menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada langkah mitigasi khusus yang diambil. Namun, perusahaan tidak menutup kemungkinan untuk menghentikan seluruh transaksi penjualan suku cadang kepada PML di masa depan jika situasi dinilai perlu. TBLA juga memastikan bahwa tidak ada lahan milik perseroan maupun entitas anaknya yang terdampak oleh kebakaran hutan pada tahun 2026.






