Jabarpos.id – Dunia industri teknologi finansial atau fintech lending di Indonesia tengah diguncang oleh keputusan hukum terbaru. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel bunga pinjaman online (pinjol). Keputusan ini menjadi angin segar sekaligus titik balik bagi puluhan perusahaan penyedia jasa pinjaman digital di tanah air.
Sebelumnya, KPPU telah menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang diduga melakukan praktik kartel melalui penetapan batas bunga. Namun, melalui sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026), majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan bersama anggota Achmad Rasyid Purba dan M Arief Adikusumo memutuskan untuk membatalkan putusan tersebut.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi bahwa dengan batalnya putusan KPPU tersebut, pihak termohon kini diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp23.592.000.
Also Read
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti beberapa poin krusial, salah satunya adalah mengenai dasar penetapan batas bunga. Hakim menilai bahwa penetapan batas atas bunga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bagian dari state action doctrine. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuu) saat industri pinjaman digital baru mulai berkembang dan belum memiliki regulasi yang mapan.
"Penetapan batas atas tersebut merupakan arahan yang disertai dengan ancaman bagi pelaku usaha yang melanggarnya dari otoritas negara yang mengawasinya, dalam hal ini OJK," tulis Sunoto dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Selain itu, hakim juga membedakan secara tegas antara price ceiling (penetapan batas harga atas) dengan price fixing (penetapan harga). Menurut hakim, penetapan batas atas bukanlah praktik yang dilarang secara hukum, melainkan justru bertujuan untuk melindungi konsumen dari kesewenangan pelaku usaha. Selama bunga yang dikenakan tidak melewati batas maksimal yang ditentukan, pelaku usaha masih memiliki kebebasan untuk menentukan bunga bagi konsumennya.
Fakta di lapangan juga memperkuat hal ini. Dalam persidangan, terungkap bahwa struktur bunga antar penyelenggara pinjol sebenarnya berbeda-beda. Bahkan, terdapat praktik tawar-menawar bunga yang disesuaikan dengan rekam jejak (track record) peminjam, sehingga tidak terjadi keseragaman harga yang bersifat memaksa.
Poin lain yang menjadi sorotan adalah mengenai pasar yang bersangkutan. Majelis hakim berpendapat bahwa pasar konvensional dan pasar syariah adalah dua entitas yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Prinsip syariah tidak mengenal sistem bunga sebagaimana pada konvensional, sehingga tidak bisa disamaratakan dalam satu payung hukum yang sama terkait penetapan bunga.
Terakhir, hakim menyatakan tidak ditemukan adanya kesepakatan jahat (concerted action) di antara para pelaku usaha. Apa yang selama ini dianggap sebagai kesepakatan kartel, dinilai hakim sebagai bentuk kepatuhan terhadap pedoman perilaku yang dibuat oleh AFPI, yang mana kepatuhan tersebut bersifat wajib demi menjaga ekosistem industri.






