<strong>Jabarpos.id – </strong> Raksasa konstruksi milik negara, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), tengah bersiap melakukan langkah strategis yang akan menentukan arah masa depan perusahaan. BUMN konstruksi ini dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu dekat untuk membahas sejumlah agenda krusial yang berkaitan dengan struktur aset dan pengelolaan modal perusahaan.
Pertemuan tingkat tinggi ini rencananya akan dilaksanakan pada 13 November 2026, bertempat di ADHI Tower, Lantai 16, kawasan Cawang, Jakarta Timur. Agenda utama yang menjadi sorotan para investor adalah rencana divestasi atau pelepasan kepemilikan saham perusahaan pada PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ). Langkah ini memicu spekulasi di pasar modal mengenai strategi efisiensi atau fokus bisnis baru yang tengah disiapkan oleh manajemen Adhi Karya.
Berdasarkan informasi keterbukaan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), rencana pelepasan saham di entitas afiliasi tersebut bukan sekadar transaksi biasa. Nilai transaksi yang direncanakan diperkirakan akan melampaui angka 50 persen dari total kekayaan bersih perseroan, jika dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan terakhir.
Also Read
Karena nilai transaksinya yang sangat signifikan dan melewati ambang batas tertentu, keputusan ini tidak bisa diambil secara sepihak oleh direksi. Mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta ketentuan dalam Anggaran Dasar perusahaan, maka persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPS menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Selain isu divestasi, RUPSLB ini juga akan membahas agenda penting kedua, yakni permohonan persetujuan terkait perubahan rencana penggunaan dana. Dana yang dimaksud merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas melalui mekanisme Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II.
Manajemen mengungkapkan adanya rencana perubahan penggunaan dana yang berbeda dari rencana awal yang sebelumnya telah tertuang dalam Prospektus maupun hasil RUPS terdahulu. Perubahan ini dinilai penting karena nilai pergeseran alokasi dana tersebut melampaui batas 10 persen dari total dana hasil penawaran umum.
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025, setiap perubahan signifikan dalam penggunaan dana hasil penawaran umum wajib mendapatkan lampu hijau dari para pemegang saham. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola modal yang telah dihimpun dari publik.
Para pelaku pasar kini tengah menunggu hasil dari rapat tersebut. Keputusan mengenai divestasi saham di Jasamarga Jogja Solo dan reposisi penggunaan dana PMHMETD II ini diprediksi akan memberikan dampak langsung terhadap kinerja keuangan serta profil risiko PT Adhi Karya (Persero) Tbk. di masa mendatang. Melansir laporan jabarpos.id, langkah ini dipandang sebagai upaya perusahaan untuk melakukan penataan ulang portofolio bisnis agar lebih sehat dan produktif.






