Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi informasi di pasar modal Indonesia. Kali ini, sanksi berat dijatuhkan kepada jajaran pimpinan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) menyusul ditemukannya berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut. Ketiga anggota Direksi BOGA kini harus menanggung konsekuensi hukum berupa denda administratif yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh otoritas pengawas keuangan tersebut, pelanggaran ini bermula dari ketidakjujuran dalam penyajian informasi keuangan perusahaan. OJK menemukan bahwa laporan keuangan BOGA untuk periode tahun 2017 hingga 2020 telah menyajikan data yang tidak benar dan bersifat menyesatkan bagi publik. Hal ini menjadi sorotan serius karena laporan keuangan merupakan instrumen vital bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Tiga petinggi BOGA yang menjadi sasaran sanksi ini adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya merupakan pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena telah menandatangani laporan keuangan perusahaan selama periode pelanggaran tersebut berlangsung.
Also Read
Hasil investigasi mendalam menunjukkan adanya manipulasi pada pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA. Temuan paling krusial adalah pencatatan tersebut ternyata tidak mencerminkan kondisi riil dari penggunaan dana yang diperoleh perusahaan melalui mekanisme Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO). Ketidaksesuaian antara penggunaan dana hasil IPO dengan apa yang dilaporkan kepada publik menciptakan ketidakpastian informasi di pasar modal.
Atas tindakan tersebut, OJK menyatakan bahwa para direksi telah melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang kemudian telah diperbarui melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Sebagai bentuk penegakan hukum, OJK menetapkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp825 juta kepada Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Jika dijumlahkan, total denda yang harus dibayarkan oleh ketiga direksi tersebut mencapai Rp2,475 miliar.
Dalam pernyataan resminya, OJK menekankan bahwa integritas laporan keuangan adalah harga mati bagi perusahaan terbuka. Direksi memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan kepada pemegang saham dan masyarakat luas bersifat akurat, lengkap, serta dapat diandalkan.
"Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," tegas OJK. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi emiten lain agar tidak melakukan praktik serupa yang dapat merusak ekosistem investasi di tanah air.






