Kasus Sanksi Supra Sekuritas

Author Image

Endang Wulansari

4 November 2026, 15:04 WIB

Jabarpos.id – Nama Pandu Sjahrir mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah PT Supra Sekuritas Indonesia dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menanggapi sorotan tajam tersebut, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi terkait keterkaitannya dengan perusahaan sekuritas tersebut.

Pandu menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi memiliki keterkaitan kepemilikan saham di PT Supra Sekuritas Indonesia. Ia menyatakan telah melakukan pelepasan saham tersebut sejak 1 Juni 2026. Jika ditarik garis waktu, tindakan divestasi tersebut dilakukan jauh sebelum OJK secara resmi mengumumkan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut pada 16 Oktober 2026.

Kasus Sanksi Supra Sekuritas
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam keterangannya pada Rabu (4/11/2026), Pandu menjelaskan bahwa investasi yang ia lakukan di Supra Sekuritas sejak tahun 2023 hanyalah bagian dari portofolio investasi pribadi. Ia menekankan bahwa status kepemilikannya bersifat minoritas, tidak langsung, dan pasif. Hal ini berarti, ia sama sekali tidak memiliki kendali atau pengaruh terhadap kebijakan operasional maupun keputusan strategis yang diambil oleh manajemen perusahaan.

"Dari sejumlah investasi tersebut, kebanyakan saya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif, termasuk di Supra Sekuritas sejak tahun 2023. Kepemilikan tersebut pun tidak secara langsung dan saya tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan tersebut," ujar Pandu dalam pernyataan tertulisnya.

Sebagai seorang investor profesional, Pandu mengaku selalu melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh portofolio investasinya. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aset yang ia kelola tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik serta untuk menghindari potensi benturan kepentingan, baik sebelum maupun setelah ia menjabat di Danantara Indonesia.

Lebih lanjut, Pandu memberikan jaminan bahwa Danantara Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama bisnis maupun melakukan transaksi keuangan dengan Supra Sekuritas. Ia memastikan tidak akan ada hubungan bisnis antara kedua entitas tersebut di masa mendatang.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,4 miliar kepada Supra Sekuritas. Sanksi tersebut berkaitan dengan perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Selain Supra Sekuritas, regulator juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan sekuritas lainnya dalam kasus yang sama.

Pandu menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh regulator. Menurutnya, ketegasan OJK sangat krusial untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia dan menjaga kepercayaan para investor. Ia berpendapat bahwa pasar modal yang bersih hanya bisa tercipta jika semua pihak patuh pada aturan dan regulator berani menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Ia juga menambahkan bahwa prinsip pencegahan benturan kepentingan diterapkan secara ketat di Danantara, termasuk dalam proyek-proyek strategis seperti program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Ia menjamin tidak ada keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan jabatan eksekutifnya sebelumnya dalam program tersebut demi menjaga kepercayaan publik.

Related Post