Tragedi Scam Nyaris Raup Satu Triliun Rupiah

Author Image

Endang Wulansari

5 November 2026, 18:31 WIB

Jabarpos.id – Gelombang penipuan atau scam di sektor jasa keuangan di Indonesia tengah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat akibat aksi kriminal ini telah menyentuh angka yang fantastis. Hingga akhir Oktober 2026, total dana milik warga yang berhasil diblokir oleh otoritas terkait mencapai Rp967,5 miliar, sebuah angka yang nyaris menyentuh ambang Rp1 triliun.

Fenomena ini menunjukkan betapa masifnya serangan para pelaku kejahatan siber dan finansial terhadap tabungan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, membeberkan fakta mengejutkan mengenai laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak lembaga ini mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Oktober 2026, tercatat sebanyak 737.686 laporan pengaduan telah masuk ke meja otoritas.

Tragedi Scam Nyaris Raup Satu Triliun Rupiah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dicky menjelaskan bahwa dari tumpukan laporan tersebut, terdapat 1.471.112 rekening yang dilaporkan dan telah melalui proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, tim berwenang telah bergerak cepat dengan memblokir sebanyak 743.589 rekening guna memutus rantai aliran dana ilegal. "Total dana korban yang berhasil kami amankan melalui pemblokiran mencapai Rp967,5 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, dana yang sudah berhasil dikembalikan kepada para korban adalah sebesar Rp208,9 miliar," ujar Dicky dalam rapat virtual Dewan Komisioner OJK pada Kamis (5/11/2026).

Tak hanya soal penipuan langsung, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga terus membongkar praktik-praktik keuangan gelap. Hingga Oktober 2026, terdapat 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal yang masuk. Satgas Pasti telah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan operasional 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi bodong, hingga 38 praktik gadai ilegal yang beroperasi di berbagai platform digital.

Di sisi lain, OJK juga memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan resmi melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Sepanjang tahun 2026, tercatat ada 600.101 permintaan layanan melalui aplikasi tersebut, di mana 94.363 di antaranya merupakan pengaduan langsung dari konsumen.

Sebagai bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat, OJK tidak segan memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang nakal. Hingga pertengahan Oktober 2026, OJK telah melayangkan 150 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, serta menjatuhkan 51 sanksi kepada 44 PUJK. Selain itu, terdapat 157 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada nasabah dengan total nilai mencapai Rp84,34 miliar.

Melalui berbagai langkah represif dan preventif ini, OJK berharap dapat memperkuat benteng pelindungan konsumen sekaligus memaksa para pelaku usaha jasa keuangan untuk lebih patuh pada aturan yang berlaku, demi menekan angka kerugian masyarakat di masa mendatang.

Related Post