Jokowi Nikmati Masa Pensiun Rumah Mewah Hampir Jadi, Uang Pensiunnya Bikin Penasaran

spot_img

JABARPOS.ID – Setahun sudah Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden RI ke-7, tepatnya pada 20 Oktober 2024. Kini, berbagai hak sebagai mantan presiden pun mulai dinikmati, termasuk kabar terbaru mengenai rumah pensiun yang hampir rampung.

Menurut laporan dari detikJateng, rumah pensiun Jokowi yang berlokasi di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sudah mencapai tahap akhir pembangunan. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengungkapkan bahwa progresnya sudah mencapai 95% dan saat ini fokus pada finishing.

Baca juga:  Asuransi Zurich Bidik Pasar Anak Muda Indonesia, Ini Strateginya!
Jokowi Nikmati Masa Pensiun Rumah Mewah Hampir Jadi, Uang Pensiunnya Bikin Penasaran
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain rumah, Jokowi juga berhak menerima uang pensiun layaknya pejabat negara lainnya. Besaran uang pensiun mantan presiden ini tentu berbeda dengan pejabat biasa.

Sebagai informasi, pemerintah telah menaikkan uang pensiun sebesar 12% untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019, dengan golongan I menerima antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, dan golongan IV antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Baca juga:  Rumah di Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Perhiasan Ratusan Juta Hilang

Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978. Dalam aturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

Gaji presiden diketahui mencapai Rp 30,2 juta, atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak akan menerima tunjangan bulanan seperti saat menjabat.

Baca juga:  Sopir Bus Sigap Selamatkan Penumpang dari Kebakaran di Sukabumi

Selain uang pensiun dan rumah, mantan presiden juga berhak atas tunjangan rumah yang mencakup biaya air, listrik, telepon, dan perawatan kesehatan keluarga. Fasilitas lain yang didapatkan adalah mobil dinas dan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait